Komisi Yudisial (KY) akan melakukan kajian mendalam terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan Parti Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Juru bicara KY, Miko Ginting mengatakan, keputusan penundaan pemilihan yang dilakukan ketiga hakim itu kontroversial.
Menurut Miko, pendalaman KY akan melihat beberapa aspek. Lebih detailnya, KY bisa memanggil hakim yang bersangkutan untuk meminta penjelasan. Meski begitu, Miko belum bisa memastikan kapan gugatan itu akan diajukan. Tiga hakim yang memutuskan menunda pemilihan adalah T Oyong sebagai Ketua Mahkamah Agung, dua hakim anggota H Bakri dan Doweeks Silaban.
“Jika memang ada dugaan kuat telah terjadi perilaku hakim, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” kata Miko dalam keterangan resmi, Jumat (3/3).
Miko menuturkan, terkait esensi putusan tersebut, forum yang tepat untuk memperkuat atau mengubah putusan tersebut adalah melalui jalur hukum. Sedangkan domain KY akan fokus pada dugaan pelanggaran kode etik dan kode etik hakim.
Selain itu, tambah Miko, KY juga akan berkomunikasi dengan MA terkait putusan tersebut termasuk terkait aspek perilaku hakim. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Parti Prima terhadap KPU. Keputusan ini berdampak pada penundaan Pilkada 2024 yang telah diagendakan oleh KPU.
Keputusan penundaan pilkada tersebut diambil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) melalui putusan bernomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan itu diajukan Parti Prima pada 8 Desember 2022. Dalam putusannya, hakim menyebut KPU harus menunda pemilu selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.
“Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, dengan menyatakan bahwa penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam pengukuhan administratif oleh tergugat,” tulis majelis hakim dalam putusannya.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan partainya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan akan tetap melakukan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.
“Kalau kami sudah mengajukan upaya hukum, KPU akan tetap melakukan proses seleksi,” ujarnya dalam jumpa pers yang dipantau secara daring, Kamis (2/3) siang.