Komisi Yudisial akan memperketat proses seleksi hakim di lembaga peradilan. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurjanah mengatakan, pengetatan itu dilakukan akibat menyeret beberapa Hakim Agung dalam kasus dugaan korupsi.
Menurut Siti, upaya memperketat seleksi bisa melibatkan pihak luar dalam tahap penyaringan. Selain itu, komisi juga akan melakukan penyaringan berlapis.
“Selama ini kita juga sudah melibatkan pakar dari kalangan akademisi, pakar bahkan praktisi, mungkin dari MA. MA itu siapa? MA ini bisa jadi Hakim Agung aktif dan kita libatkan mantan Hakim Agung,” ujar Siti di Gedung KY, Rabu (28/12).
Menurut Siti, pelibatan pihak eksternal juga akan ditindaklanjuti dengan memantau rekam jejak calon hakim. Ia berharap penerimaan hakim agung dan hakim ad hoc dapat melahirkan hakim yang berintegritas.
Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, kerja sama dengan lembaga juga ditingkatkan dalam proses seleksi. Diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga akademisi dalam proses seleksi.
“Kami sedang melakukan perbaikan,” kata Mukti Fajar.
Tak hanya itu, kata dia, para calon hakim agung terpilih tidak hanya diuji dari segi kognitif atau kesehatan fisik, tetapi juga terkait kesehatan mental. Dalam hal ini, KY bekerjasama dengan Rumah Sakit Militer Gatot Soebroto. Tujuannya agar proses pemilihan hakim agung mendapatkan hakim yang berkualitas dari segi fisik dan psikis karena pekerjaan seorang hakim bukanlah hal yang mudah.
“Mari kita cegah agar hakim ini tidak mudah ditekan atau ditekan hingga dapat mempengaruhi keputusannya,” kata Mufti.
Saat ini KY terus melakukan pemilihan hakim agung yang telah dicalonkan oleh MA. Pada KY gelombang pertama, terdapat 193 calon dan pada gelombang kedua tercatat 88 orang.