liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Kontroversi Tuntutan Richard Eliezer, Geram LPSK hingga Respons Jokowi

Kontroversi Tuntutan Richard Eliezer, Geram LPSK hingga Respons Jokowi

3 minutes, 20 seconds Read

Richard Eliezer Pudihang Lumia atau Bharada E hari ini Rabu (25/1) akan menghadiri konferensi lanjutan pembunuhan berencana Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat. Agenda sidang hari ini adalah membacakan pembelaan atau pembelaan Eliezer yang merupakan salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (18/1) lalu, jaksa membacakan vonis 12 tahun penjara Eliezer. Tuntutan ini lebih tinggi dari tiga tersangka lainnya yakni Ricky Rizal. Ma’ruf yang tegar, dan Putri Candrawati yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut menyatakan bahwa Eliezer adalah eksekutor pembunuhan Brigadir J dan menerima lebih banyak tuntutan. Selain itu, JPU menyatakan status saksi pelaku atau kolaborator keadilan yang Eliezer terima dari LPSK tidak memiliki kewenangan hukum resmi karena ditentukan oleh hakim.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, jaksa memiliki pertimbangan tertentu sebelum membacakan dakwaan. Dia memastikan klaim itu disusun dengan hati-hati. Menurut Fadil, dalam penyusunan berkas tuntutan, Kejaksaan telah memperhitungkan beberapa aspek yang ditemukan di persidangan dan di luar persidangan.

“Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar-benar tahu, karena pengalaman, pengetahuan, dan ada aturannya, saya tahu persis, Jaksa Agung tahu persis, Jaksa tahu persis, Jaksa tahu persis,” kata Fadil.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, seharusnya Richard Eliezer mendapat dakwaan yang lebih ringan dibanding tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam persidangan terpisah, ketiga terdakwa hanya menerima delapan tahun penjara.

Susilaningtyas mengatakan, hal yang meringankan hukuman Eliezer adalah adanya rekomendasi sebagai justice collaborator dari LPSK. Menurutnya, keringanan hukuman ini perlu tercermin dalam tuntutan yang lebih ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban Nomor 31 Tahun 2014.

Merujuk pada pasal 10 A UU Perlindungan Saksi dan Korban, keringanan yang bisa didapatkan oleh justice collaborator adalah hukuman bersyarat, percobaan dan hukuman yang paling ringan terhadap terdakwa. Dalam proses persidangan, LPSK juga mengirimkan surat keterangan pengurangan hukuman Richard Eliezer kepada hakim.

Menanggapi keberatan LPSK, Fadil mengatakan Kejaksaan Agung bisa memaklumi situasi tersebut, menurut Fadil, hal tersebut merupakan bagian dari tugas LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi, dalam hal ini Richard Eliezer. Meski begitu, dia memastikan Kejaksaan Agung tidak akan meninjau ulang dakwaan yang dianggap perlu.

“Tinjau, tinjau, kita tahu kapan harus meninjau. Ini sudah benar, tidak perlu dicek lagi,” kata Fadil.

Jokowi Diminta Turun Tangan

Dalam dakwaan tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari keterangan jaksa, Richard Eliezer lah yang menembak Brigadir J.

Akibat tuntutan yang dibacakan jaksa, keluarga Richard Eliezer berusaha meminta bantuan Presiden Joko Widodo. Ibunda Eliezer, Rineke Alma Pudiang juga mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan jaksa yang tidak memberikan keringanan kepada anaknya yang berkata jujur ​​dan menjadi kolaborator keadilan.

“Bapak Presiden yang sangat kami hormati, tolong bantu anak-anak kami. Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Kami tidak bisa, tapi saya harap Bapak Yang di-Pertua bisa mendengar suara kami berdua. Kami rakyat kecil. Kami tidak melihat keadilan untuk anak kami,” kata Puan Eliezer seperti dikutip dari siaran Kompas TV.

Presiden Jokowi pun menanggapi permintaan Ibu Richard Eliezer tersebut. Jokowi mengatakan, dirinya tidak bisa ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kasus Bharada Richard Eliezer yang dituntut jaksa 12 tahun penjara.

“Saya tidak bisa mengintervensi proses legislasi yang sedang berjalan,” kata Jokowi usai meninjau proyek drainase Kali Ciliwung hingga Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1). .

Jokowi menekankan, semua pihak perlu menghormati proses hukum yang berjalan di masing-masing lembaga negara. Hal itu, kata dia, berlaku untuk semua kasus hukum yang sedang berjalan.

“Tidak hanya kasus FS saja, untuk semua kasus tidak boleh (campur tangan) karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga negara yang sedang berjalan,” kata Jokowi.

Dalam gugatannya, JPU menyatakan Bharada E secara hukum terlibat dalam kasus rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer didakwa dengan kejahatan pembunuhan berencana terhadap Joshua. Hal itu dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, Ma’ruf Kuat dan Ferdy Sambo.

Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua pada 8 Juli 2022 di kantor Polsek Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo yang disebut sebagai pemeran utama divonis penjara seumur hidup.

Similar Posts