liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
KPU Dinilai Tak Serius Hadapi Gugatan Tunda Pemilu, Perlu Lebih Garang

KPU Dinilai Tak Serius Hadapi Gugatan Tunda Pemilu, Perlu Lebih Garang

2 minutes, 46 seconds Read

Anggota Badan Pengawas Pemilu untuk Demokrasi atau Perludem Titi Anggraini menyayangkan tanggapan KPU atas gugatan yang diajukan Parti Rakyat Adil Makmur atau Parti Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu berujung pada keluarnya keputusan yang berdampak penundaan pemilu.

Dalam putusan perkara dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, pengadilan menyatakan Parti Prima sebagai peserta Pemilu 2024 dirugikan oleh verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Putusan tersebut memvonis KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta.

Sebaliknya, hakim memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan pemilu dan memulai tahapan selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari yang berdampak penundaan pemilu. Penundaan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Parti Prima untuk dapat mengikuti semua tahapan.

Menurut Titi, putusan kontroversial itu bisa dicegah jika KPU melakukan upaya luar biasa saat proses pengadilan masih berlangsung. Dalam eksepsi yang diajukan ke pengadilan, KPU memang sudah menyatakan bahwa pengadilan tidak bisa memberikan putusan karena masalah pemilu bukan domain pengadilan. Namun, pada 20 Januari 2023, hakim mengeluarkan putusan sela yang membantah dispensasi KPU terkait kewenangan mutlak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menangani gugatan Parti Prima.

“Seharusnya ada upaya luar biasa dari KPU untuk mengantisipasi putusan sela. Langkah KPU tetap tidak menyerahkan saksi/ahli,” kata Titi kepada katadata.co.id, Selasa (7/3).

Menurut Titi, setelah putusan keluar, yang bisa dilakukan KPU adalah menempuh jalur hukum melalui proses kasasi. Ia berharap KPU kali ini bisa memberikan tim yang kuat dalam menyiapkan materi imbauan. Titi mengatakan, seluruh KPU dalam mengajukan kasasi diperlukan untuk memastikan pesta demokrasi tetap berjalan sesuai jadwal dan tahapan yang telah disiapkan.

“Putusan PN Jakpus ini menjadi penilaian KPU untuk tidak meremehkan segala upaya hukum terhadap KPU, apalagi masih ada sejumlah pihak yang membahas penundaan pilkada,” kata Titi.

Dikatakannya, wacana penundaan pemilu merupakan isu yang perlu dilawan oleh semua pihak demi tegaknya demokrasi. Menurut Titi, penundaan pemilu tidak bisa dibiarkan karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan itu juga disebut melanggar Peraturan Mahkamah atau Perma No. 5 Tahun 2017 dan Perma No. 2 Tahun 2019 yang mengatur tentang sengketa proses pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Di sisi lain, Titi menyayangkan Parti Prima mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menghentikan proses pemilu. Menurut Titi, menurut Perma, hal-hal yang berkaitan dengan sengketa tata usaha negara harus diajukan ke PTUN. Meski sebelumnya telah mengajukan gugatan di PTUN dan ditolak, Titi mengatakan Parti Prima bisa mengajukan gugatan lagi di PTUN dengan membawa putusan pengadilan dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

Diakui Titi dalam menyelenggarakan pemilu, KPU perlu lebih profesional dan memastikan proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Titi, jika Prima kembali mengajukan gugatan ke PTUN, bukan tidak mungkin hak partai yang dipimpin Agus Jabo Priyono itu bisa dikembalikan untuk bisa mengikuti pemilu 2024.

Sebelum ini. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan akan tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024. Hasyim menilai KPU telah menjalankan seluruh tahapan pemilu sesuai aturan yang ada.

“Kalau kami sudah mengajukan upaya hukum, KPU akan tetap melakukan tahapan pemilu,” kata Hasyim.

Ketua Prima Agus Jabo Priyono berharap KPU segera bisa mengakomodir keputusan pengadilan mengikutsertakan Prima dalam tahapan pilkada. Dia menyatakan bahwa tujuan utama partainya adalah untuk berpartisipasi dalam pemilihan.

Sementara, soal penghentian tahapan pemilu merupakan keputusan pengadilan yang harus dihormati oleh berbagai pihak. Menurut Agus, penghentian itu diperlukan untuk memastikan hak Parti Prima untuk ikut pemilu terpenuhi. Di sisi lain, dia memastikan Parti Prima tidak tertarik dengan perkembangan wacana penundaan pemilu.

Similar Posts