Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan kotak suara karton duplex pada Pemilu 2024 mendatang. Penggunaan kardus ini sama dengan yang digunakan pada tahun 2019.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, penggunaan kotak suara duplex akan memudahkan pencoblosan. Kotak dupleks dapat digunakan dalam waktu singkat tanpa harus melalui administrasi negara yang rumit.
“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, status boks aluminium itu adalah aset milik pemerintah, aset BMN. Jadi boks ini ada stikernya, ada nomor asetnya sehingga menyulitkan kami di KPU untuk mengurusnya,” kata Hasyim di sini. . Kantor KPU RI, Kamis (29/12).
Hasyim mengatakan, setelah pilkada selesai, kotak suara yang terbuat dari karton bisa dilelang. Sedangkan hasil lelang bisa dimasukkan ke kas negara. Selain itu, Hasyim menceritakan pengalamannya melihat kotak suara berstiker aset negara yang ditemukan di pasar loak.
“Yang mau kita ambil bukan milik kita, jadi kotak alumunium ini nilai ekonominya sangat menggiurkan. Kenapa? Nilainya yang tinggi mendorong orang mengambil harta tanpa hak lalu menjualnya ke luar,” ujar Hasyim.
KPU telah menetapkan pemilihan akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024. Saat ini, KPU sedang menyelesaikan tahapan seleksi dari badan penyelenggara pemilu ad hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS.