Pengacara Briptu Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Briptu J Kamaruddin Simanjuntak meminta pemerintah memberikan santunan atau restitusi kepada keluarga korban Briptu J. Kamaruddin berencana membawa lamaran itu ke pengadilan jika permohonan itu diabaikan.
Kamaruddin menilai nama baik Brigadir J telah tercoreng karena tuntutan terdakwa. Dakwaan yang dimaksud adalah dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan istri Ferdy Sambo Putri Putri Candrawatihi oleh Briptu J.
“Dalam hal ini Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan harus membantu keluarga dengan memberikan santunan kepada keluarga,” kata Kamaruddin usa dalam sidang Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Kamaruddin meminta Presiden Joko Widodo mengangkat Brigjen J sebagai Pahlawan Polisi. Tempat kejadian, rumah dinas Ferdy Sambo, disulap menjadi museum.
Kamaruddin mengatakan, mengubah status rumah dinas menjadi museum merupakan upaya untuk mengingatkan masyarakat akan kejahatan yang dilakukan polisi.
“Kalau tidak dilakukan, kami akan menggugat pemerintah atas tindakan melawan hukum, terutama gugatan praperadilan agar harkat dan martabat Joshua kembali,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin menilai kompensasi penting agar keluarga Briptu J diperlakukan sebagaimana mestinya sebagai korban. Menurutnya, putusan yang dibacakan hakim di persidangan terhadap putusan Ferdy Sambo menunjukkan tidak ada unsur campur tangan Brigadir J. Hakim dan menyatakan alibi campur tangan sengaja dibuat sebagai pembenaran atas pembunuhan yang telah dilakukan. . .
“Sidang berjalan lancar sesuai harapan keluarga,” kata Kamaruddin usai membacakan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan profil korban kekerasan seksual pada diri Putri. Selain itu, sangat tidak mungkin Briptu J menganiaya istri Ferdy Sambo yang merupakan atasannya berdasarkan teori relasi kuasa.
Dalam pandangan majelis hakim, Putri memiliki hubungan kekuasaan yang lebih tinggi dari Brigadir J karena tingkat pendidikannya yang lebih tinggi sebagai dokter gigi. Apalagi kedudukan sosial Putri lebih tinggi atau sebagai istri Kabag Propam Polri.
Sedangkan Brigadir J merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir dengan jabatan ajudan dan hanya berpendidikan SMP. Berdasarkan hubungan kuasa tersebut, majelis hakim menilai sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual.
“Tidak ada fakta yang membuktikan Putri terkena PTSD akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan,” kata Hakim Wahyu.
Reporter: Andi M. Arief