Gugatan Parti Prima telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satu putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan pemilu 2024 dan melakukan tahapan pemilu dari awal.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan partainya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan akan tetap melakukan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.
“Kalau kami sudah mengajukan upaya hukum, KPU akan tetap melakukan proses seleksi,” ujarnya dalam jumpa pers yang dipantau secara daring, Kamis (2/3) siang.
Dia menjelaskan, keputusan KPU didasarkan pada beberapa hal. Pertama, tahapan dan jadwal Pilkada 2024 telah ditetapkan dalam produk hukum KPU berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Keputusan ini juga menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal. dari pemilu 2024.
“Agar dasar hukum tahapan dan jadwal tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, ini akan menjadi dasar KPU untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024,” ujar Hasyim.
Kedua, lanjut dia, karena obyek gugatan Parti Prima adalah keputusan KPU terkait penetapan partai politik peserta pemilu 2024, maka kewenangan pemeriksaan produk tata usaha negara ada di pengadilan tata usaha negara. PTUN).
“Dan ini diuji oleh PTUN yang dinyatakan tidak dapat diterima karena objeknya masih berupa berita acara verifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai Prima telah mengajukan permohonan sengketa proses pemilu terkait penetapan partai politik peserta pemilu kepada Bawaslu pada 20 Oktober 2022, dengan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi. persyaratan partai politik peserta pemilu.
Hasyim mengatakan, permohonan sengketa itu ditolak Bawaslu. Kemudian Partai Prima mengajukan gugatan ke PTUN pada 30 November 2022 dengan objek sengketa yang sama yang diajukan ke Bawaslu sebelumnya.
“Dalam hal ini PTUN mengeluarkan putusan pembubaran yang pada intinya menyatakan bahwa PTUN tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut. Kenapa, karena objeknya masih laporan resmi,” ujarnya.
Menurut UU Pemilu, yang bisa dipermasalahkan adalah ketika keputusan KPU sudah keluar yang bersifat final dan mengikat. Sementara itu, KPU baru saja mengeluarkan keputusan terkait penetapan partai politik peserta pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
Kemudian Parti Prima kembali mengajukan gugatan terkait sengketa proses pilkada ke PTUN yang kemudian diputus pada 26 Desember 2022, yang pada dasarnya gugatan tersebut tidak diterima.
Akhirnya, Pihak Prima mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diputus pada Kamis (2/3), dimana KPU pada dasarnya dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 500 juta dan menunda Pilkada Raya 2024.
Berikut tujuh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
Menerima gugatan tergugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam pengukuhan administrasi oleh tergugat; Menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat. Menghukum penggugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari;