liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Lawan Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Tak akan Tunda Pemilu 2024

Lawan Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Tak akan Tunda Pemilu 2024

2 minutes, 10 seconds Read

Gugatan Parti Prima telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satu putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan pemilu 2024 dan melakukan tahapan pemilu dari awal.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan partainya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan akan tetap melakukan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.

“Kalau kami sudah mengajukan upaya hukum, KPU akan tetap melakukan proses seleksi,” ujarnya dalam jumpa pers yang dipantau secara daring, Kamis (2/3) siang.

Dia menjelaskan, keputusan KPU didasarkan pada beberapa hal. Pertama, tahapan dan jadwal Pilkada 2024 telah ditetapkan dalam produk hukum KPU berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Keputusan ini juga menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal. dari pemilu 2024.

“Agar dasar hukum tahapan dan jadwal tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, ini akan menjadi dasar KPU untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024,” ujar Hasyim.

Kedua, lanjut dia, karena obyek gugatan Parti Prima adalah keputusan KPU terkait penetapan partai politik peserta pemilu 2024, maka kewenangan pemeriksaan produk tata usaha negara ada di pengadilan tata usaha negara. PTUN).

“Dan ini diuji oleh PTUN yang dinyatakan tidak dapat diterima karena objeknya masih berupa berita acara verifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Partai Prima telah mengajukan permohonan sengketa proses pemilu terkait penetapan partai politik peserta pemilu kepada Bawaslu pada 20 Oktober 2022, dengan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi. persyaratan partai politik peserta pemilu.

Hasyim mengatakan, permohonan sengketa itu ditolak Bawaslu. Kemudian Partai Prima mengajukan gugatan ke PTUN pada 30 November 2022 dengan objek sengketa yang sama yang diajukan ke Bawaslu sebelumnya.

“Dalam hal ini PTUN mengeluarkan putusan pembubaran yang pada intinya menyatakan bahwa PTUN tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut. Kenapa, karena objeknya masih laporan resmi,” ujarnya.

Menurut UU Pemilu, yang bisa dipermasalahkan adalah ketika keputusan KPU sudah keluar yang bersifat final dan mengikat. Sementara itu, KPU baru saja mengeluarkan keputusan terkait penetapan partai politik peserta pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

Kemudian Parti Prima kembali mengajukan gugatan terkait sengketa proses pilkada ke PTUN yang kemudian diputus pada 26 Desember 2022, yang pada dasarnya gugatan tersebut tidak diterima.

Akhirnya, Pihak Prima mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diputus pada Kamis (2/3), dimana KPU pada dasarnya dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 500 juta dan menunda Pilkada Raya 2024.

Berikut tujuh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:

Menerima gugatan tergugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam pengukuhan administrasi oleh tergugat; Menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat. Menghukum penggugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari;

Similar Posts