liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Logo

MA Ubah Vonis Surya Darmadi jadi 16 Tahun, Batal Bayar Denda Rp 41,9 T

 

Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis yang diterima Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam putusannya Mahkamah menaikkan hukuman penjara yang diterima pemilik Darmex Group tersebut dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara. 

Surya divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022. “Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara,” demikian bunyi putusan yang dikutip  dari situs resmi MA pada Rabu (20/9). 

Di sisi lain meski kurungan penjara untuk Surya bertambah, MA menyunat vonis uang pengganti yang harus dibayarkan menjadi Rp 2,2 triliun subsidair penjara 5 tahun, Pada putusan sebelumnya Surya divonis harus membayar uang pengganti Rp 41,9 triliun. 

Sidang putusan MA untuk perkara Surya Darmadi ini diketok pada Kamis (14/9) lalu. Adapun majelis hakim terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, Sinintha Yuliansih Sibarani, Yohane Priyana dan panitera Widyatinsri Kuncoro Yakti. 

Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/2). Putusan yang diterima Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan penjara seumur hidup yang dibacakan jaksa pada sidang tuntutan. 

Pada sidang tersebut majelis hakim menilai Surya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait dengan hal yang memberatkan, di antaranya majelis hakim menilai perbuatan Surya tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. Kedua, tindakan terdakwa telah memicu kemunculan konflik antara perusahaannya dan masyarakat setempat. 

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, di antaranya Surya telah lanjut usia, bersikap sopan di persidangan. Surya juga melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan seperti membangun infrastruktur, perumahan karyawan, sekolah, dan rumah ibadah, memiliki 21.000 karyawan, dan taat dalam membayar pajak.

Sebelumnya JPU menyebut tindakan Surya mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 78,8 triliun. Selain itu, Surya juga melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2005—2022.

Similar Posts