Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana pembunuhan berencana, Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat, berpotensi dibebaskan dari tahanan lebih awal. Kepala Bidang Pembuktian dan Pembuktian Tahanan Biro Perencanaan dan Tata Laksana Kriminal Polri, Gatot Agus Budi Utomo mengatakan, Eliezer bisa mendapatkan remisi.
“Kepala Rutan Bareskrim dapat memberikan rekomendasi remisi berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah perilaku selama menjalani penahanan di Rutan Bareskrim,” kata Gatot seperti dikutip Antara, Selasa (28/2).
Sejak ditangkap sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer ditahan selama enam bulan. Dengan vonis satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanan seperti yang dinyatakan majelis hakim, sisa hukuman penjara Eliezer hanya satu tahun.
Eliezer saat ini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Meski dipindahkan ke Lapas Salemba, Eliezer kini menjadi anggota Lapas Kelas IIA Salemba yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Menurut Gatot, selama dalam tahanan Eliezer akan mendapat pembinaan karakter dan spiritual. Setelah mengikuti pelatihan, kepala rutan dapat membuat rekomendasi apakah Eliezer memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai penerima remisi.
“Absurditas Bareskrim yang memberikan rekomendasi grasi dengan berbagai pertimbangan, salah satunya perilaku selama ditahan di Rutan Bareskrim,” kata Gatot.
Gato menambahkan Bharada Richard Eliezer diusulkan untuk menerima amnesti Natal khusus pada Desember 2022. Namun, permohonan remisinya dilakukan setelah masa penahanan enam bulan.
“RE ikut Natal (amnesti) Desember lalu, tapi baru akan mengajukan amnesti setelah enam bulan menjalani hukumannya,” kata Gatot.
Pengampunan atau pengurangan hukuman merupakan hak terpidana yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Penjara. Remisi yang dapat diperoleh narapidana adalah remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan dan remisi tambahan.
Persyaratan yang harus dipenuhi terpidana untuk mendapatkan hak remisi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 77 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti kunjungan keluarga, pembebasan bersyarat, cuti pra-bebas, dan cuti bersyarat.