Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan adanya transaksi ganjil selain di Kementerian Keuangan. Demikian kata Menko Kebidanan Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Mahfud baru-baru ini mengumumkan adanya transaksi ganjil berindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun. Menurutnya, transaksi aneh itu terjadi di kementerian lain.
“Pasti di kementerian lain. Tidak perlu ditanyakan, itu sudah pasti,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (10/3).
Mahfud mengatakan, selama ini dirinya tidak pernah mencantumkan nama, nomor rekening, atau nomor siapa pun di nomor rekening tersebut. Apalagi, Mahfud tak pernah menyebut dana Rp 300 triliun itu hasil tindak pidana korupsi.
Mahfud menjelaskan, dana senilai Rp 300 triliun itu semata-mata dari tindak pidana pencucian uang. Dengan kata lain, seluruh dana tersebut diduga merupakan dana yang diberikan kepada pegawai Kementerian Keuangan untuk mendapatkan kesepakatan khusus.
“Korupsi ada hubungannya dengan anggaran negara yang dicuri. Kementerian Keuangan berhasil mengembalikan Rp 7,08 triliun. Sekarang, TPPU diduga Rp 300 triliun. Ini akan kita tindaklanjuti,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan anggapan itu terkonfirmasi setelah mengambil sampel tujuh laporan dari 197 laporan yang disampaikan PPATK. Dari proses intelijen keuangan, Mahfud menduga ketujuh laporan itu berindikasi tindak pidana pencucian uang senilai Rp 60 triliun.
Peraturan Perampasan Aset
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap kejadian ini menjadi momentum pengesahan dua peraturan di DPR. Peraturan yang dimaksud adalah RUU Penghilangan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Valuta Asing.
Singkatnya, RUU Perampasan Aset memungkinkan penegak hukum menyita aset tersangka selama penyelidikan. Sedangkan RUU Batasan Transaksi Valuta Asing akan mempersulit proses pencucian uang.
“Saya dengar DPR sedang menunggu surat presiden dari presiden untuk mengajukan RUU Perampasan Aset. Oke, secepatnya akan kami sampaikan,” ujar Mahfud.
Mahfud menilai, selama ini satu-satunya tindak pidana besar yang dibicarakan publik adalah Tindak Pidana Korupsi. Namun, sebagian besar hasil kejahatan hanya dapat diklaim melalui ML.
Mahfud mencontohkan dugaan pencucian uang senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan diduga hasil korupsi yang nilainya hanya sampai Rp 50 miliar. Namun, menurut dia, hanya sebagian kecil kasus korupsi yang berlanjut menjadi kasus TPPU
“Selama ini kita tidak pernah mengembangkan kasus pencucian uang, padahal kita punya UU Pencegahan TPPU. Hanya satu sampai tiga orang yang dihukum karena pencucian uang,” ujar Mahfud.
Reporter: Andi M. Arief