Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditangkap sebagai tersangka kasus gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Saiful kembali menjadi tersangka berdasarkan fakta persidangan yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang diadili sebelumnya.
Sebelumnya, Saiful terjerat kasus korupsi terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama, terhitung sejak 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Alex, dalam jumpa pers. di Gedung KPK Pusat, Jakarta, Selasa (7/3).
Alex mengatakan, selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo periode 2010 – 2015 dan 2016 – 2021 diduga banyak menerima imbalan berupa uang atau barang. Hadiah itu tampaknya atas nama hadiah ulang tahun, uang liburan, dan pembayaran untuk penandatanganan Sidang Pengalihan Tanah Gogol.
“Saat ini total hadiah yang diterima sekitar Rp 15 miliar,” kata Alex.
Ia mengatakan, penyidik akan terus mendalami penerimaan lain yang menggunakan data LHA PPATK dan Akuntansi Forensik di Direktorat Penindakan dan Penindakan Korupsi KPK. Penyedia gratifikasi berasal dari pihak swasta hingga pejabat negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Direksi BUMD.
Alex menjelaskan, secara teknis penyerahan dilakukan secara langsung dalam bentuk tunai dalam pecahan rupiah dan dolar AS. Selain itu, bingkisan yang dilakukan berupa barang antara lain logam mulia seberat 50 gram, jam tangan mewah, tas mewah dan berbagai handphone.
Saiful diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Saiful baru saja dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Januari 2022. Dalam kasus korupsi sebelumnya, dia menjalani hukuman dua tahun penjara.