Masyarakat Konsumen Indonesia atau KKI menganggap gugatan yang diajukan PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU terhadap 18 pengguna Meikarta yang tergabung dalam Perhimpunan Masyarakat Peduli Konsumen (PKPM) Meikarta tidak memiliki dasar hukum.
Gugatan perdata senilai Rp 56 miliar diajukan karena pengguna Meikarta unjuk rasa di depan gedung DPR dan Bank Nobu pada 2022. MSU merupakan anak usaha Grup Lippo yang bertanggung jawab membangun Meikarta.
“Menurut saya gugatan itu tidak berdasar, tapi ini kelemahan sistem peradilan kita. Perusahaan manapun bisa mengajukan gugatan, meski isinya tidak ada dasar hukumnya,” kata Ketua KKI David Tobing kepada Katadata.co.id, Selasa (24/1).
David mengatakan, konsumen berhak meminta perlindungan hukum kepada negara, dalam hal ini berupa demonstrasi ke DPR. Menurutnya, perlindungan hukum ini wajar bagi pengguna Meikarta karena telah dirugikan dalam sistem hukum.
Sistem hukum yang dimaksud David adalah Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU Meikarta. Keputusan PKPU tersebut menuntut Meikarta untuk memberikan kepastian terkait penyerahan apartemen Meikarta pada 2022-2027.
David yang juga bertindak sebagai Kurator dan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia atau AKPI berpendapat bahwa pengguna atau pembeli unit Meikarta adalah pihak yang paling dirugikan dalam kasus Meikarta. Hal ini karena konsumen tunduk pada keputusan yang tidak termasuk dalam bidang sengketa konsumen.
David mengatakan putusan PKPU itu mengatur kewajiban dan apa hubungannya Meikarta dengan kreditur. “Pengguna ini bukan kreditur. Padahal, pengguna ini yang haknya harus dibayar dulu, apalagi yang haknya sudah lunas,” kata David.
Di sisi lain, David mengatakan negara akan cenderung melindungi konsumen dalam sengketa konsumen seperti yang termaktub dalam UU atau UU No. 8-1999 tentang Perlindungan Konsumen. David menyampaikan pelaku usaha dalam hal ini MSU harus dianggap bersalah dalam kasus sengketa konsumen.
Oleh karena itu, David menilai gugatan yang diajukan MSU tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, pelaku usaha merupakan pihak yang umumnya memegang modal.
“Jadi, bagaimana bisa konsumen digugat untuk pengembalian bunga atau ganti rugi lainnya. Jadi, tidak ada rumusan bagi pelaku usaha untuk menggugat konsumen, apalagi untuk sesuatu yang tidak ada dasarnya,” ujar David.
Reporter: Andi M. Arief