liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Memahami Perlindungan Hukum Wartawan Terkait Kebebasan Berekspresi

Memahami Perlindungan Hukum Wartawan Terkait Kebebasan Berekspresi

3 minutes, 47 seconds Read

Wartawan berperan penting sebagai penyalur informasi melalui kegiatan jurnalistik. Harus diakui, profesi sebagai jurnalis berperan dalam pembentukan kebijakan publik.

Misalnya melalui wartawan, masyarakat mendapatkan informasi terkait wacana kebijakan pemerintah. Kemudian melalui opinion leader, wartawan dapat menyampaikan pendapat opinion leader untuk menghasilkan berbagai masukan, salah satunya pertimbangan pemerintah dalam membuat kebijakan.

Oleh karena itu, tentu menarik untuk dibahas lebih lanjut tentang hak kebebasan berekspresi dan perlindungan hukum bagi profesi jurnalis.

Kebebasan Berbicara sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan karunia-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan kehormatan. . perlindungan harkat dan martabat manusia. Penjelasan tersebut tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Salah satu bentuk Hak Asasi Manusia adalah hak atas kebebasan berekspresi. Salah satu kebebasan berekspresi adalah menyampaikan pendapat dan menyebarkan informasi melalui media cetak dan elektronik. Hal ini tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Selain itu, Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyatakan, “Setiap orang bebas mempunyai, menyatakan dan menyebarluaskan pendapat menurut hati nuraninya, baik dengan lisan maupun tulisan melalui media cetak dan elektronik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama. kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum”, dan keutuhan bangsa”.

Selanjutnya kebebasan berekspresi diatur dalam Standar Norma dan Peraturan Nomor 5 Tentang Hak Kebebasan Berpendapat dan Bersuara oleh KOMNAS HAM RI. Pentingnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi karena kedua hal tersebut merupakan salah satu aspek penting dalam demokrasi.

Negara yang demokratis tercermin dalam perlindungan kebebasan berkumpul, berbicara dan berdiskusi secara terbuka. Negara yang demokratis harus mau menerima pendapat rakyatnya. Perlindungan hukum bagi wartawan dan masyarakat umum tentang kebebasan berbicara dan berpendapat sangat penting untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Perlindungan Hukum Wartawan dalam UU Pers

Selanjutnya, perlindungan hukum normatif terdapat dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang berbunyi, “Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum”.

Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan dari Pemerintah dan/atau masyarakat terhadap wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang ini dibuat dengan pertimbangan bahwa pers nasional sebagai alat komunikasi massa, penyebarluasan informasi dan pembentukan opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kebebasan pers profesional, jadi. harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

Bentuk perlindungan hukum bagi jurnalis selanjutnya adalah pembentukan Dewan Pers yang tercantum dalam Pasal 15 UU Pers. Dewan Pers berfungsi melakukan kajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mencari solusi atas pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berkaitan dengan peliputan pers.

Kemudian, membangun komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah, memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun regulasi di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi jurnalistik, serta mendaftarkan perusahaan pers.

Penegasan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam Pasal 8 UU Pers mengartikan bahwa jurnalis adalah profesi khusus yang serupa dengan profesi khusus lainnya seperti dokter dan pengacara. Dalam menjalankan profesinya, pengacara, dokter, dan jurnalis juga secara khusus dilindungi undang-undang.

Artinya, selama wartawan menjalankan profesinya dengan baik, wartawan tidak dapat dicegah, disita, ditahan, ditangkap, disandera, disiksa, dan/atau dibunuh. Keamanan fisik dan psikologis jurnalis harus dilindungi sepenuhnya.

Perlindungan hukum bagi wartawan terkait kebebasan berekspresi juga tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Pers yang menegaskan, “Kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Kemandirian ini berarti pers bebas dari tindakan pencegahan, larangan, dan/atau represi sehingga hak publik atas informasi terjamin.

Kebebasan pers adalah kebebasan yang disertai dengan kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilakukan oleh pengadilan dan tanggung jawab profesi yang termaktub dalam Kode Etik Jurnalistik dan sesuai dengan hati nurani para anggotanya. koran.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) menyatakan, “Pers nasional tidak disensor, dilarang, atau dibredel penyiarannya”. Selanjutnya pada ayat (3) dijelaskan bahwa: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Bagi yang melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

Itulah penjelasan mengenai perlindungan hukum terhadap jurnalis. Lebih lanjut dapat dilihat bahwa peran jurnalis juga sangat penting dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Wartawan adalah orang yang paling dekat dengan masyarakat.

Wartawan dapat berkontribusi melalui pemberitaan, pemantauan, saran dan kritik terhadap permasalahan di Indonesia serta mampu menegakkan kebenaran dan keadilan. Apalagi berita yang disampaikan wartawan harus mencakup dua sisi atau bahkan semua sisi, sehingga lebih real dan terpercaya. Pers akan mengakomodir semua kepentingan yang relevan dan harus berimbang.

Similar Posts