Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis atau vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ma’ruf Kuat dan Ricky Rizal hari ini, Selasa (14/2).
Menurut Sistem Informasi Pelacakan Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
Dalam kasus ini, Ricky dan Strong didakwa bersama Sambo, Putri Candrawati, dan Richard Eliezer atas pembunuhan berencana terhadap Yosua, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal. hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara seumur hidup, selama 20 tahun.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelumnya telah menjalani putusan pengadilan pada Senin (13/2). Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Keduanya mendapat hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Ricky dan Strong masing-masing divonis delapan tahun penjara. Keduanya diduga terlibat pembunuhan Yosua di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam imbauannya, Strong menyatakan tidak mengetahui adanya rencana untuk mengakhiri hidup Briptu Yosua. Ia membantah tudingan yang dilontarkan jaksa pada sidang sebelumnya, terutama terkait pengetahuannya soal rencana pembunuhan Brigadir Yosua. Menurut Strong, dia tidak mengetahui rencana tersebut.
Senada dengan itu, Ricky menyatakan dalam permohonannya bahwa dia tidak pernah memiliki kemauan, niat atau rencana untuk membunuh Joshua. Dia mengaku tidak terlibat dalam peristiwa tewasnya Yosua, karena tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan mantan bawahan mantan Kadivma Polri, Ferdy Sambo.