liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Menelaah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia

Menelaah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia

3 minutes, 27 seconds Read

Perizinan usaha berbasis risiko merupakan salah satu mekanisme perizinan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Izin usaha ini juga menjadi perbincangan di kalangan pengusaha karena mengkategorikan usaha menjadi 3 jenis berdasarkan risiko.

Berkaitan dengan hal tersebut, tentunya menarik untuk membahas perizinan usaha berbasis risiko. Berikut adalah pengaturan perizinan usaha berbasis risiko di Indonesia.

Perubahan Nomenklatur Izin Usaha menjadi Izin Usaha di Indonesia

Izin usaha tersebut sebelumnya merupakan izin usaha. Menurut Pasal 1 ayat (19) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, izin adalah keputusan pejabat pemerintah yang berwenang sebagai bentuk persetujuan atas permohonan warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan kemudian dalam Pasal 39, izin diberikan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Prinsip Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan peraturan perundang-undangan. Keputusan Instansi dan/atau Pejabat Pemerintah berupa Perizinan apabila diberikan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan dan kegiatan yang akan dilakukan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pelaksanaan PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko), perizinan berusaha memiliki arti sebagai suatu legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya. usaha dan/atau kegiatan.

Berdasarkan penjelasan di atas, terlihat bahwa izin yang dulu merupakan keputusan pejabat pemerintah. Artinya izin sebelumnya dapat menjadi obyek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun dengan adanya PP Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, izin tersebut menjadi kesepakatan dan bukan keputusan yang dapat digugat di PTUN.

Izin Usaha Berbasis Risiko di Indonesia

Perizinan berusaha berbasis risiko diadakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang kemudian tercantum dalam PP Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Izin usaha berbasis risiko diatur dalam Pasal 7 UU Cipta Kerja. Perizinan ini dilakukan dengan menetapkan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Penentuan risiko diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.

Aspek penilaian tingkat bahaya mencakup kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau penggunaan dan pengelolaan sumber daya. Penilaian tingkat bahaya dengan mempertimbangkan jenis, kriteria, lokasi kegiatan usaha, keterbatasan sumber daya dan/atau risiko pelanggaran.

Peringkat bahaya termasuk hampir tidak mungkin, tidak mungkin terjadi, mungkin terjadi, atau hampir pasti terjadi. Selanjutnya, bisnis akan dikategorikan ke dalam aktivitas bisnis berisiko rendah, sedang, atau tinggi.

Kategori Kegiatan Usaha Berisiko

1. Perizinan Kegiatan Usaha Berisiko Rendah

Pelaku usaha dengan risiko rendah akan mendapatkan nomor identifikasi usaha yang merupakan legalitas dalam melakukan kegiatan usaha. Nomor identifikasi merupakan tanda bukti registrasi atau pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan menjadi identitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

2. Perizinan Kegiatan Usaha Berisiko Sedang

Lisensi ini akan mencakup bisnis berisiko menengah rendah dan tinggi. Bisnis juga akan mendapatkan nomor registrasi bisnis dan sertifikat standar.

Sertifikat standar adalah pernyataan bahwa pelaku usaha memenuhi standar usaha dalam melakukan kegiatan usaha. Sertifikat usaha diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar penyelenggaraan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.

3. Perizinan Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi

Izin usaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi berupa nomor induk usaha dan surat izin. Izin adalah persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk melakukan kegiatan usaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya.

Pemerintah atau pemerintah daerah menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar. Kedua dokumen ini harus dimiliki oleh pelaku bisnis.

Terkait pelaksanaannya, perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam PP tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP tentang Pelaksanaan Izin Usaha Berbasis Risiko menegaskan bahwa izin usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Risiko adalah potensi cedera atau kerugian dari bahaya atau kombinasi dari kemungkinan dan konsekuensi dari bahaya. Izin Usaha Berbasis Risiko adalah izin usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

PP Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur tentang ketentuan, norma, standar, prosedur, kriteria perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan berusaha berbasis risiko melalui layanan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).

Kemudian, PP ini juga mengatur tata cara pengawasan perizinan usaha berbasis risiko, evaluasi dan pembaharuan kebijakan perizinan usaha berbasis risiko, pembiayaan perizinan usaha berbasis risiko, penyelesaian masalah dan hambatan perizinan usaha berbasis risiko, serta sanksi.

Similar Posts