Menteri ESDM Arifin Tasrif menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang diduga dalam kasus dugaan suap tunjangan kinerja atau suap pegawai Kementerian ESDM. Sanksi diberikan setelah dilakukan pemeriksaan independen oleh Kementerian.
Arifin mengatakan Inspektorat Utama Kementerian ESDM telah melakukan pemeriksaan mandiri terhadap sekitar 10 orang stafnya. Jabatan pegawai dimulai dari staf sampai dengan eselon 2.
“Secara internal, saat itu semuanya ditolak. Sekarang dalam proses administrasi lebih lanjut,” kata Arifin di Istana Kepresidenan.
Arifin mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebelum KPK melakukan penyidikan. Menurut Arifin, pembatasan tersebut diberlakukan baru-baru ini. Meski begitu, dia tidak menyebutkan secara spesifik sanksi apa yang diberikan kepada tersangka.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, tersangka diduga sengaja melakukan manipulasi alokasi dana tunjangan kinerja. KPK menemukan adanya modus operandi dengan memasukkan nomor tukin yang akan ditransfer.
“Dia dikasih tunjangan kinerja seperti ‘salah ketik’. Misalnya kalau tunjangan kinerja Rp 5 juta, jadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) ‘salah ketik’, padahal uangnya sudah masuk. Rp 50 juta,” kata Asep.
Asep mengatakan, KPK menggunakan cara berbeda dalam mengungkap kasus yang bersumber dari pengaduan masyarakat. Penyidik, menurut Asep, menggunakan siasat untuk menelusuri kemana larinya uang dugaan suap itu.
Menurut Asep, saat ini KPK terus mengembangkan dan mengumpulkan alat bukti. Penyidik KPK juga menggeledah rumah tersangka dalam rangka pengumpulan barang bukti.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah beberapa tempat antara lain Ditjen Mineral dan Batu Bara Tebet, Jakarta Selatan, kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan rumah tersangka. Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai Rp 1,3 miliar. Terkait penemuan tersebut, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami penemuan uang dan apartemen tersebut.
Penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai itu terkait dengan kasus yang diusut KPK.
Reporter: Andi M. Arief