Mahkamah Konstitusi tidak mengambil tindakan hukum atas pernyataan Denny Indrayana terkait sistem pemilu. Pasalnya, Denny menyatakan tidak ada internal MK yang terlibat polemik informasi tentang putusan sistem pemilu.
“Sampai saat ini kami belum mengambil langkah apapun,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Fajar mengatakan, MK memiliki tiga asas yang menjadi pedoman dalam mengambil keputusan. Pertama, fakta yang terungkap di persidangan, kedua keterangan saksi, ahli dan alat bukti. Sedangkan yang ketiga adalah keyakinan hakim.
“Jadi apakah setiap hakim mempertimbangkan semuanya, itu kewenangan hakim,” kata Fajar.
Fajar mengatakan, saat ini MK tetap berada dalam koridornya dalam mengambil keputusan, apalagi semua orang bisa memantau prosesnya. Misalnya, uji coba yang disiarkan secara terbuka agar masyarakat bisa memantaunya.
“Kita serahkan kepada hakim konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki, dengan tiga (penangan) tadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana menjelaskan alasannya memberikan pernyataan terkait putusan MK terkait sistem pemilu. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan pernyataannya merupakan bagian dari kontrol publik.
Sebelumnya, kata Denny, hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan menggunakan sistem proporsional tertutup. Ia menjelaskan, kontrol publik diperlukan untuk mengingatkan MK agar berhati-hati dalam memutus perkara.
“Mudah-mudahan dengan sorotan yang terang, MK bisa mengambil keputusan akhir,” kata Denny melalui sambungan virtual dalam acara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5) seperti dikutip Antara.