Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka dengan partai politik yang lolos surat suara dan menentukan nomor urut Pemilu 2024.
“Setelah penetapan parpol, parpol yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu akan diikutsertakan dalam rapat pleno terbuka untuk melakukan penarikan dan penetapan nomor urut parpol peserta pemilu 2024,” ujar Hasyim, di Kantor KPU, Rabu (14/12).
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang nomor urut, partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen atau kursi di DPR dapat memilih menggunakan nomor urut lama yang digunakan pada Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian. ulang
Dalam proses pencoblosan yang digelar di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12), hanya parpol PPP yang meminta nomor urut baru. Sedangkan sisanya memilih menggunakan nomor lama.
Berikut daftar partai politik berdasarkan nomor urut Pemilu 2024:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Golkar Partai NasDem Partai Buruh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Kebangkitan Nasional Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Garuda Partai Ubah Indonesia Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Bulan Sabit (PBB) Partai Demokrat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Perindo Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
“Dengan demikian sidang paripurna terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut parpol Oemilu 2024,” kata Hasyim usai membacakan hasil pendataan nomor urut parpol.