Partai Buruh telah resmi mengajukan persyaratan pendaftaran ujian formal UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka optimistis Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan keberatan tersebut.
Koordinator Penasihat Koordinator Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan tes resmi secara online pada 1 Mei 2023. Kata Said, permohonan tes resmi yang diajukan Partai Buruh lebih spesifik, detail, dan komprehensif dibanding pihak lain.
“Argumentasi dan argumentasi kami juga tidak sama dengan beberapa Pemohon sebelumnya yang masuk ke MK,” ujar Said di Gedung MK, Rabu (3/5).
Ada lima alasan dalam permohonan yang diajukan Partai Buruh:
1. Tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Pertama, UU Nomor 6 Tahun 2023 melanggar konstitusi karena tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memutuskan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai aturan yang tidak bersyarat. Mahkamah Konstitusi menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 resmi cacat dan harus diperbaiki sebelum 25 November 2023.
Pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan kata lain, Kepala Negara memiliki alasan mendesak dan kritis yang mengharuskan pemerintah mengeluarkan peraturan terkait Cipta Kerja.
Pada 31 Maret 2023, DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU No. 6 Tahun 2023. Said menilai pemerintah belum menyelesaikan perintah Mahkamah Konstitusi untuk mengubah UU No. 11 Tahun 2020 dan dilewati keputusan tersebut dengan mengeluarkan Perppu.
“Kalau UU No. 11 Tahun 2020 dibentuk dalam bentuk Perppu, kemudian disetujui dan menjadi undang-undang, artinya inkonstitusional,” kata Said.
2. Bukan Situasi Kritis
Partai Buruh menilai, pembuatan Perppu Cipta Kerja tidak dilakukan dalam keadaan tidak pasti dan terpaksa. Said mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan kriteria mengenai syarat-syarat penerbitan Perppu.
3. Tidak Ada Partisipasi Masyarakat
Presiden Partai Buruh Said Iqbal telah membahas dan mencapai kesepakatan dengan beberapa pengusaha mengenai hal ini, namun hal tersebut tidak tercantum dalam Peppu Cipta Kerja.
4. Melanggar UUD 1945
Kata Said, pembentukan Perppu Cipta Kerja menjadi UU No. 6-2023 dilakukan di luar jadwal sidang. Said menganggap alasan itu paling serius karena secara langsung melanggar amanat Pasal 22 UUD 1945.
5. Permasalahan Omnibus Law
Terakhir, Perppu tidak bisa dibuat dengan metode omnibus law. Kata Said, UU PPP mengatur syarat pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law, yakni menerbitkan dokumen perencanaan dan menyerahkan dokumen tersebut ke Program Legislatif Nasional.
Said menjelaskan, Perppu merupakan aturan darurat karena hanya bisa dibuat dalam situasi genting dan terpaksa. Karena itu, Said menilai Perppu tidak bisa dibentuk dengan metode omnibus law.
“Kami akan menghadirkan saksi ahli yang bisa memperkuat argumentasi yang kami hadirkan,” kata Said.
Reporter: Andi M. Arief