Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait tugas dan tanggung jawabnya dalam mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng.
“Dalam proses penanganannya, ternyata belakangan kami ketahui merugikan keuangan negara,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Kuntadi juga mengatakan, pemeriksaan Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu berdasarkan perkembangan penanganan kasus korupsi. Khusus terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2021 atas nama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana. Dimana perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan fakta-fakta yang berkembang dalam proses persidangan, tambah Kuntadi, penyidik Kejagung menemukan fakta hukum baru yang perlu diusut.
Airlangga diinterogasi selama kurang lebih 12 jam dan 46 pertanyaan diajukan penyidik Kejaksaan Agung.
“Ujian berlangsung selama 12 jam dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam. Ujian itu ada 46 soal dan semuanya dijawab dengan benar oleh beliau,” kata Kuntadi.
Setelah diperiksa, Airlangga mengaku sudah memberikan jawaban terbaik. “46 soal sudah saya jawab dan semoga dijawab dengan sebaik-baiknya,” kata Airlangga.
Terkait kasus ini, sebelumnya Badan Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap tiga kantor yang diduga melakukan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (MSM) di Medan, Sumatera Utara.
Tiga kantor yang digeledah dan disita Kejagung adalah milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) dan kantor milik PT Permata Hijau Group (PHG).