liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Logo

Pemerintah akan Perberat Hukuman bagi Perundung Dokter

1 minute, 33 seconds Read

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah akan meningkatkan sanksi terkait tindak perundungan pada peserta didik kedokteran. Sejauh ini, sanksi pada oknum perundungan adalah sanksi administratif.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah secara rinci menentukan jenis dan sanksi terkait tindak pelaku perundungan dalam Instruksi Menteri Kesehatan (Inmenkes) No. 1512-2023. Dante mengaku telah membicarakan peningkatan sanksi pelaku perundungan tersebut dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem A. Makarim.

“Kami akan bahas lebih dalam dengan Pak Nadiem, kami sepakati untuk dibahas bersama. Kalau keterlaluan perundungannya bisa kami keluarkan,” kata Dante di Istana Kepresidenan, Rabu (26/7).

Dante tidak merinci lebih jauh apakah pelaku perundungan akan dikeluarkan dari program pendidikan kedokteran atau dari dunia kedokteran. Sejauh ini, sanksi tertinggi pada pelaku perundungan adalah dikeluarkan dari program pendidikan kedokteran.

Perundungan yang diatur dalam beleid tersebut adalah perundungan fisik, verbal, siber, dan lainnya. Mereka yang melakukan empat jenis perundungan tersebut akan terkena sanksi administratif oleh pemerintah.

Inmenkes No. 1512-2023 menetapkan keempat jenis perundungan tersebut tidak boleh dilakukan oleh peserta didik, pimpinan rumah sakit, tenaga pendidik, dan pegawai lainnya di Rumah Sakit Pendidikan.

Sanksi yang diberikan oleh pemerintah dibagi menjadi tiga tingkatan. Sanksi ringan adalah teguran tertulis, sedangkan sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan.

Sementara itu, sanksi berat bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya di rumah sakit pendidikan berbentuk empat hal. Yakni penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama setahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, maupun pemberhentian untuk mengajar.

Adapun sanksi berat bagi peserta didik adalah mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan maupun dikeluarkan sebagai peserta didik.

Terakhir sanksi berat bagi pimpinan rumah sakit adalah penurunan pangkat satu tingkat atau lebih selama setahun, pembebasan dari jabatan, maupun pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Sanksi ringan diberikan oleh direktur jenderal pelayanan kesehatan, sementara itu sanksi sedang maupun berat dapat diberikan oleh menteri kesehatan, direktur jenderal pelayanan kesehatan, atau pimpinan rumah sakit.

 

Reporter: Andi M. Arief

Similar Posts