liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Pemerintah Buka Registrasi Perdagangan Karbon, OJK Jadi Regulator

Pemerintah Buka Registrasi Perdagangan Karbon, OJK Jadi Regulator

2 minutes, 36 seconds Read

Pemerintah mengamanatkan Dewan Jasa Keuangan atau OJK untuk mengatur tata kelola perdagangan karbon di dalam negeri. Pelaksanaan perdagangan karbon bertujuan untuk menarik investasi hijau melalui transaksi perdagangan karbon.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, perdagangan karbon di dalam negeri terbuka. Seluruh mekanisme tata niaga tersebut dalam pertukaran karbon di Indonesia.

Perdagangan karbon terbuka untuk semua pelaku usaha dengan syarat terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Meski begitu, Bahlil tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait kepastian pelaksanaan perdagangan karbon tersebut.

“Nanti OJK yang atur,” kata Bahlil dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube oleh Sekretariat Presiden, Rabu (3/5).

Selama ini pemerintah masih mengurus izin hutan lindung dan taman konservasi di areal konsesi. Penetapan izin lahan yang akan menjadi sumber penyerapan emisi karbon akan dikelola oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Investasi.

Ia juga menjelaskan bahwa perdagangan karbon hanya berlaku untuk bursa perdagangan dalam negeri. “Harga karbon di Indonesia tidak bisa dijual di bursa lain. Kami tidak mau di luar negeri,” kata Bahlil.

Pelaksanaan perdagangan karbon diyakini mampu membawa hasil yang besar bagi negara. Pasalnya, Indonesia memiliki cadangan injeksi CO2 yang besar. Penampungan yang dimaksud adalah bekas reservoir lapangan migas yang sedang dieksploitasi.

“Jangan sampai negara lain memanfaatkannya, apalagi negara tetangga. Mereka tidak punya produsen karbon dan tidak punya tempat menyimpan CO2, tapi mereka membuka pertukaran karbon,” kata Bahlil.

Lebih lanjut, kata Bahlil, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menjadi pihak penyaringan pertama bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam perdagangan karbon. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertugas melakukan sertifikasi sebelum perusahaan memperdagangkan karbon di bursa karbon.

“Pendaftaran dimulai sekarang di KLHK. Teknisnya di KLHK,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Kementerian ESDM resmi meluncurkan mekanisme perdagangan karbon di sektor pembangkit energi mulai hari ini, Rabu (22/2). Mekanisme ini akan dioperasikan oleh 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik 42 perusahaan dengan total kapasitas terpasang 33.569 megawatt (MW).

Potensi Perdagangan Karbon

Pelaksanaan perdagangan karbon diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerapan Nilai Ekonomi Karbon Pada Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik yang telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada akhir Desember 2022. Pelaksanaan perdagangan karbon tahun ini harus digunakan untuk pembangkit listrik tenaga batubara yang terhubung dengan jaringan listrik PLN dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW.

Dirjen Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu mengatakan, sejauh ini ada potensi 500 ribu ton CO2e yang bisa diperdagangkan. Perhitungan ini dimulai dari selisih batas emisi untuk 99 PLTU yang ikut serta dalam perdagangan karbon.

Menurut catatan Ditjen Ketenagalistrikan, terdapat kuota 10,2 juta ton emisi dari gabungan beberapa PLTU yang sesuai aturan emisi yang boleh dikeluarkan setiap tahun. Sementara di sisi lain, terdapat 9,7 juta ton emisi dari beberapa PLTU yang melebihi batas emisi yang ditetapkan.

PLTU yang mengeluarkan gas rumah kaca di atas batas atas harus membeli sisa kuota emisi dari PLTU lain yang emisi tahunannya di bawah batas atas. “Untuk yang diperdagangkan ada surplus sekitar 500 ribu ton CO2e,” kata Jisman di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (22/2).

Selanjutnya, kisaran harga untuk perdagangan karbon ditentukan melalui mekanisme harga pasar sekitar US$ 2 hingga US$ 18 per ton CO2e. “Saat ini ditentukan dari harga pasar. Kalau mulai berjalan bisa direvaluasi, untuk perdagangan internasional bisa US$ 2 sampai US$ 99 per ton CO2e,” ujar Jisman.

Similar Posts