Presiden Joko Widodo berencana menghentikan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam waktu dekat. Ahli epidemiologi merekomendasikan agar pemerintah tetap menggunakan keadaan darurat meskipun PPKM dibatalkan.
Hal ini diperlukan agar pemerintah tetap bisa menangani Covid-19 dengan cepat jika kasus kembali meningkat. Status darurat bisa dicabut jika lonjakan corona tidak terlihat lagi dalam beberapa bulan.
“Karena setelah dibatalkan, masyarakat bebas beraktivitas namun Covid-19 masih ada,” kata ahli epidemiologi Universitas Indonesia Iwan Ariawan kepada Katadata.co.id, Kamis (22/12).
Iwan pun sepakat PPKM dihapuskan karena beberapa indikator Covid-19 sudah membaik. Selain penurunan kasus, antibodi manusia terhadap corona juga meningkat.
“Angka kematiannya juga rendah, case fatality rate (CFR) di bawah 1%,” kata Iwan.
Status darurat Covid-19 diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Perpres ini mengatur langkah-langkah pencegahan penularan, vaksinasi, dan biaya pengobatan pasien.
Iwan meminta pemerintah meningkatkan vaksinasi ulang. Apalagi dengan status darurat, biaya pemberian vaksin masih ditanggung pemerintah.
Sementara itu, ahli epidemiologi Universitas Griffith Dicky Budiman berharap pemerintah dapat membatalkan PPKM setelah Natal dan Tahun Baru. Pasalnya, aktivitas masyarakat meningkat saat musim liburan.
“Saya rasa kemungkinan ujian akhir kita akan datang pada akhir tahun ini,” kata Dicky.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka kemungkinan penghentian PPKM pada akhir tahun ini. Presiden saat ini sedang menunggu kajian yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini Indonesia berstatus endemik Covid-19. Pasalnya, RI telah menerapkan status PPKM Level 1 selama setahun.
“Pandemi ini juga sudah mewabah. (Tingkat infeksi) saat ini mencapai 2.000,” kata Airlangga dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12).
Reporter: Andi M. Arief