Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai hak istirahat pegawai. Namun, pengusaha mengatakan aturan ini tidak berarti karyawan hanya diberikan satu hari libur dalam seminggu.
General Manager Asosiasi Industri Indonesia atau Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, kebijakan istirahat pegawai masih sama dengan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
“Jadi tidak ada perubahan, masih sama 40 jam kerja dalam satu minggu,” kata Hariyadi saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (3/1).
Dalam Perppu Ciptaker pasal 81 ayat 2 hanya disebutkan istirahat mingguan diberikan satu hari selama 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Namun dalam Pasal 77 tentang jam kerja, jumlah jam kerja enam hari dan satu hari libur per minggu bagi pekerja yang bekerja tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu. Selanjutnya, jumlah lima hari kerja dengan dua hari libur per minggu berlaku bagi karyawan yang bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.
Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja mengatakan, besaran cuti karyawan per hari tidak tepat. Tidak ada perubahan aturan cuti mingguan bagi karyawan.
“Jadi Perppu harus disandingkan dengan UU. PP (penerusnya) akan kita awasi,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (3/1).
Sementara itu, seorang pengurus Apindo yang paham kebijakan publik menjelaskan, waktu istirahat tidak berubah. Oleh karena itu, karyawan dapat mengambil cuti dua hari kerja atau satu hari kerja sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Pengurus terus memberikan catatan kepada Perppu agar tidak merugikan masyarakat. “Sehingga dalam proses penyusunannya kami meminta pemerintah mengundang stakeholder terkait,” ujar manajemen Apindo yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, karyawan tidak setuju dengan kebijakan cuti minimal 1 hari per minggu bagi karyawan. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pemerintah terlalu terburu-buru membuat Perppu.
“Tentu ini membuat respon warganet, khususnya para pekerja menjadi membara,” kata Said Iqbal dalam jumpa pers virtual, Senin (2/1).
Reporter: Nadya Zahira, Andi M. Arief