Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transmitter Station (BTS) infrastruktur pendukung proyek 4G paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Wakil Jaksa Agung Kejaksaan Agung Kuntadi dalam jumpa pers yang digelar Kamis (15/6).
Menurut Kuntadi, tersangka kedelapan korupsi proyek BTS adalah Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. Selain menjadi bos Pangkalan Utama, Yusrizki aktif di Kamar Dagang Indonesia dan menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan.
Kuntadi menjelaskan, dalam proyek BTS, perusahaan Yusrizki ditunjuk untuk menyediakan solar panel system. Dalam pelaksanaannya, ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Yusrizki bersama tersangka lainnya.
“Ada tanda-tanda tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, dugaan keterlibatan Yusrizki dalam konspirasi proyek BTS sudah dibahas dalam rapat internal. Tim penyidik telah mendapatkan beberapa bukti terkait dugaan tindak pidana yang menyeret Yusrizki.
Di sisi lain, Kuntadi menjelaskan belum bisa membeberkan nilai anggaran yang dimenangkan perusahaan Yusrizki dalam kasus BTS karena masih dalam penyelidikan. Kendati demikian, dia memastikan Kejaksaan Agung telah memblokir aliran dana yang mengalir ke Asas Utama Prima.
“Terkait anggaran, ini sedang dalam pemeriksaan, tapi yang jelas kami bisa memastikan sebagian dari yang sudah dihitung BPKP,” kata Kuntadi.
Lebih lanjut, Kuntadi menegaskan Kejaksaan Agung akan mengusut kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Namun, dia mengungkapkan, Kejaksaan Agung bertindak berdasarkan ditemukan atau tidaknya bukti.
“Kita tidak bisa bertindak lebih dari itu,” kata Kuntadi lagi.
Sebelumnya, pada pertengahan Mei lalu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil analisis dugaan kerugian negara di proyek BTS. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, kerugian negara dalam proyek BTS Kominfo mencapai Rp 8 triliun.
Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS Kominfo terbagi dalam tiga kategori. Kebocoran terjadi pada biaya penyediaan support study, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum dibangun. Penemuan ini menjadi dasar Kejaksaan Agung menetapkan beberapa tersangka baru termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Penegakan hukum
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, saat ini prosesnya sedang berjalan. Dia juga meminta agar tidak ada pihak yang berasumsi terkait kasus ini.
“Proses ini sedang berlangsung, dan semuanya akan terungkap nanti di pengadilan. Tidak bisa ditutup ketika kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada proses pemeriksaan,” ujar Ketut.
Dia menegaskan, Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum tidak berfungsi berdasarkan tekanan terkait isu yang beredar di masyarakat. “Semuanya berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Selain Yusrizki, sejauh ini Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka lain seperti Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Gahole Menak, Universiti Pembangunan Insan Insan Indonesia. Pakar (HUDEV) Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian, Mukti Ali, Account Director of Integrated Accounts Department PT Huawei Tech Investment, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan, Windy Purnama.
Kuntadi mengatakan Kejagung akan segera menahan Yusrizki selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.
“Pasal yang diduga adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP,” kata Kuntadi.