DPR akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Badan Permusyawaratan (Bamus) pada Selasa (14/3) siang. Salah satu agenda yang akan dibahas adalah penentuan nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Siang ini ada Rapim dan Bamus, kita agendakan,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Paripurna membuka Sidang IV periode 2022-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta. , Selasa (14/3).
Dasco mengatakan selain membahas Perppu Ciptaker, di Rapim dan Bamus juga akan dibahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Badan permusyawaratan adalah alat kelengkapan DPR yang terdiri atas pimpinan DPR dan pimpinan sembilan fraksi DPR.
Di sisi lain, dalam Rapat Paripurna DPR RI pagi ini, politikus Partai Keadilan Sejahtera Amin AK meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan RUU pembatalan Perppu Ciptaker. Amin mengatakan pembatalan itu perlu dilakukan karena Perppu tidak mendapat persetujuan DPR pada sidang ketiga DPR yang berakhir pada 16 Februari lalu.
“Saya minta pimpinan DPR mendesak pemerintah menyusun RUU pencabutan Perppu Cipta Kerja,” kata Amin di sela rapat paripurna.
Perppu Ciptaker sebelumnya telah dikeluarkan Jokowi pada 30 Desember 2022. Naskah Perppu tersebut diajukan ke DPR untuk disetujui pada sesi ketiga. Namun hingga berakhirnya Perppu Sidang III belum juga dikukuhkan.
Amin menjelaskan, dalam UUD 1945 telah diperjelas aturannya sehingga Perppu dapat diundangkan menjadi undang-undang. Dalam Pasal 22 ayat (2) disebutkan bahwa setelah diundangkan, Perppu harus mendapat persetujuan DPR pada sidang berikutnya.
Menurut Amin, sesuai Pasal 61 ayat 1 PP No. 87 Tahun 2014, pemerintah tidak hanya berhak mengajukan RUU Perppu untuk disahkan tetapi juga mengajukan RUU Perppu untuk dibatalkan. Dalam hal Perppu tidak disahkan DPR pada sidang pertama setelah Perppu disahkan, dia mengatakan Perppu tidak bisa disahkan lagi pada sidang berikutnya.