Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 selama dua pekan mulai Senin 10 Juli hingga 23 Juli. Dalam unggahan di media sosial Instagram @tmcpoldametro, setidaknya ada 14 target Operasi Patuh Jaya 2023.
Ke-14 sasaran tersebut adalah melanggar aturan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan dan mengemudi di bawah umur (tidak memiliki SIM), mengemudi tanpa perlengkapan standar dan tidak memiliki STNK.
Kemudian melanggar rambu atau bahu jalan, kendaraan yang memiliki lampu sein atau sirine tidak mematuhi aturan. Kemudian target kendaraan bermotor roda dua tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) lebih dari satu orang yang membawa.
Selanjutnya, sasaran kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, tidak memenuhi syarat laik jalan dan mengendalikan kendaraan dengan pelat RFS/RFP.
Namun, Polda Metro Jaya belum bisa menjelaskan jumlah personel dan titik lokasi dalam Operasi Patuh Jaya 2023. “Besok ada apel. Nanti akan diumumkan (jumlah personel dan titik operasional) pada 10 Juli,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (9/7).
Sebelumnya, pada Operasi Patuh Jaya 2022, Polda Metro Jaya menertibkan 38.738 kendaraan di 35 lokasi selama 14 hari. Dengan teguran bagi kendaraan yang melanggar sebanyak 34.906 unit dan penertiban sebanyak 3.832 denda melalui sistem e-TLE.
Untuk denda, Polda Metro Jaya merinci jenis pelanggarannya, yakni penggunaan handphone saat berkendara sebanyak 157 kasus melebihi batas kecepatan sebanyak 146 kasus.
Sedangkan 2.851 kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman dan denda ETLE untuk pelanggaran ganjil genap berjumlah 678 kendaraan.