Polisi menangkap empat pelaku penjualan tiket konser Coldplay melalui media elektronik atau online di Jalan Andi Haseng, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Pelaku menjebak korban dengan mode layanan tiket coldplay.
“Setelah mengetahui identitas penipu, tim langsung menangkap tersangka,” kata Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, seperti dikutip Antara, Kamis (1/6).
Empat pelaku penipuan tiket konser Coldplay semuanya laki-laki, masing-masing berinisial MS (23), Ab (38), MH (36) dan Ad (20). Barang bukti yang disita polisi dari rumah pelaku berupa enam buah telepon genggam.
Mode curang
Pelaku memperdaya korban bernama Ida (48), pekerja swasta yang berdomisili di Jakarta Timur. Korban tertipu saat melihat postingan di Instagram dengan nama akun @jastiptiket.coldplay pada 13 Mei 2023.
Ida tertarik karena tiket konser band asal Inggris itu sulit didapat. Ia kemudian memesan dua tiket seharga Rp 9,35 juta. Mereka sepakat bahwa kode pemesanan tiket akan dikirimkan melalui surat elektronik setelah korban melakukan pembayaran.
Korban merasa yakin dan percaya dan mentransfer uang ke nomor virtual account DANA atas nama Rahma sebesar Rp 9,35 juta. Namun setelah melakukan pembayaran, kode pemesanan tiket tidak dikirimkan oleh pelaku.
Saat menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Metro Jaya. Dharma mengatakan, dari hasil interogasi polisi terungkap bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing.
Pelaku MS bertugas mencari korban dengan menawarkan tiket Coldplay menggunakan akun Instagram @jastiptiket.coldplay yang kini dibekukan. Selanjutnya MS menghubungi pelaku lain yaitu MH untuk meminjam akun DANA.
Dia kemudian menyuruh Ab untuk meminjamkan akun DANA atas nama Rahma. Setelah korban mentransfer uang tersebut, Ab mentransfer kembali ke rekening DANA milik pelaku Ad, kemudian menyerahkan uang tersebut ke agen gerai BRIlink di Lautan Benteng, Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada MH sebesar Rp 9 juta kemudian diserahkan kepada MS. Setelah melakukan pekerjaan, uang hasil penipuan dibagi yakni MS mendapat Rp 7 juta, MH Rp 1.150 juta, Ab Rp 500 ribu, dan Ad Rp 350 ribu.