Polisi akan mengusut dugaan penyelundupan pakaian bekas impor ke Indonesia yang selama ini mengganggu industri tekstil dalam negeri. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menegaskan impor pakaian bekas itu ilegal.
Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut dugaan penyelundupan baju bekas impor tersebut. Instruksi ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencari penyebab meningkatnya impor pakaian bekas ke Tanah Air.
“Terkait perintah presiden, saya sudah perintahkan jajaran untuk melakukan penyelidikan,” kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/3), seperti dikutip Antara.
Tegasnya, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pihak manapun yang terlibat jika ditemukan adanya praktik penyelundupan. Tindakan tegas diperlukan untuk memastikan seluruh program kebijakan pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi domestik, salah satunya adalah melindungi pasar domestik.
“Kita di jajaran institusi Polri harus benar-benar bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,” ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada Rabu (15/3) mengatakan, Polri bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk mencegah bisnis impor pakaian bekas. Ramadhan memastikan Polri siap bekerja sama dan bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menegaskan bahwa pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022. Selain penegakan hukum, juga dilakukan langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri.
Ia berharap konsumen memprioritaskan membeli baju baru dari industri dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Produk dalam negeri tidak kalah bagusnya dengan produk impor, baik dari segi kualitas maupun tren. Tingginya konsumsi produk dalam negeri juga dapat mengurangi peredaran pakaian bekas, ujarnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, Indonesia mengimpor pakaian bekas dan barang tekstil bekas sebanyak 26,22 ton. Total nilai impor mencapai US$ 272.146 atau sekitar Rp 4,18 miliar.