Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini, Rabu (22/2). Sidang terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menghadirkan sejumlah saksi.
“Saksi ada delapan ya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Ramadhan tidak menyebutkan siapa saksi yang dihadirkan di sidang etik Bharada E. Namun, dalam sidang etik Ferdy Sambo pada Agustus tahun lalu, Bharada E menjadi salah satu saksi yang dihadirkan komisi etik di antaranya Ricky Rizal Wibowo dan Strong. Ma’ ruf.
Sidang etik ini, kata Ramadhan, diketuai tiga orang. Mereka adalah Ketua Komisi Etik, Wakil Ketua dan Anggota Komite Etik.
“Eksperimen ini juga dihadiri anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti,” kata Ramadhan.
Rencananya, sidang digelar mulai pukul 10.00 WIB di tiga ruang sidang gedung Divpropam Polri TNCC. Sidang diperkirakan akan berlangsung hingga malam hari. Ramadhan berjanji akan menyampaikan hasil sidang etik jika sudah diputuskan oleh Komisi Etik Polri.
“Keputusannya akan kami sampaikan dan insyaallah mudah-mudahan malam ini atau mungkin sampai pelaksanaannya sampai malam, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusannya,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, Richar Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski dinyatakan bersalah dan terbukti secara hukum melakukan pembunuhan, Richard Eliezer mendapat keringanan hukuman atas perannya sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator.
Vonis yang diterima Eliezer lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 tahun penjara. Selain dianggap berperan dalam pengungkapan kasus, kata hakim, keringanan hukuman juga didasari permintaan maaf yang diberikan kepada keluarga Brigadir J.