Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan revisi UU No. 3-2022 tentang Ibukota Negara atau IKN akan fokus pada tiga hal. Ketiga fokus tersebut menjadikan Ibu Kota Negara sebagai daerah yang istimewa.
Suharso mengatakan peninjauan terus menerus akan membuat UU IKN lebih baik dan gesit. Menurutnya, revisi UU IKN tidak menggunakan konsep cerai.
“Kita belum pernah punya UU Ibukota, jadi ini pertama kali. Model revisinya tidak dibongkar, tidak sama sekali,” kata Suharso di Istana Kepresidenan, Selasa (30/5).
Suharso menjelaskan, UU IKN pada akhirnya akan menjadikan ibu kota sebagai daerah istimewa. Menurutnya, hal itu dapat dilihat pada Pasal 18 UUD 1945.
Ayat (1) Pasal 18A UUD 1945 menyatakan bahwa hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dengan undang-undang, dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Sementara itu, ayat (1) pasal 18b UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau khusus.
Suharso mengatakan ada tiga revisi dalam UU No. 3 Tahun 2022 yang menjadikan setiap ibu kota negara sebagai daerah istimewa, yaitu kewenangan mutlak atas urusan, tanah, dan pendanaan atau pembiayaan daerah.
Suharso menjelaskan, ada enam kewenangan yang tidak dimiliki pemerintah daerah. Secara rinci, pemerintah provinsi tidak bisa mengeluarkan peraturan terkait pertahanan, keamanan, pengadilan, agama, moneter, dan fiskal.
“Akan ada keuntungan yang akan kita berikan kepada IKN. Artinya, kekuatan yang dimiliki IKN sebagai pemerintah daerah akan berbeda,” ujar Suharso.
Suharso mencontohkan pemerintahan IKN bisa langsung bekerja sama dengan badan usaha yang kuat. Pada saat yang sama, Suharso mengatakan badan usaha otoritas tidak akan memiliki model yang sama dengan perusahaan milik daerah atau perusahaan milik negara.
Menurutnya, badan usaha otoritas IKN akan lebih gesit. Suharso mengatakan aturan mengenai bentuk badan usaha otoritas akan dijelaskan lebih lanjut dalam revisi UU IKN.
Sementara itu, Suharso menjelaskan, revisi UU IKN akan mencakup soal mekanisme pembelian tanah di IKN. Pada dasarnya, kata Suharso, lahan di IKN akan dikelola langsung oleh otoritas IKN.
Suharso menjelaskan, selama ini lahan di kawasan itu dikelola pemerintah pusat dengan pendekatan kementerian. Artinya, perpindahan kepemilikan tanah diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan.
Dengan kata lain, perubahan mekanisme pembelian tanah terkait langsung dengan hubungan pembiayaan antara Instansi Tenaga IKN dengan Bendahara Negara. Akibatnya, perubahan mekanisme pertanahan juga akan mengubah aturan pendanaan pemerintah pusat dan pendanaan otoritas IKN.
“Pemerintah IKN sekarang kita tempatkan sebagai pemerintah daerah khusus. Dengan demikian, sebagian kekayaan negara akan diserahkan kepada pemerintah IKN,” kata Suharso.
Reporter: Andi M. Arief