Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang etik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Sidang etik ini akan menentukan nasib Eliezer bisa kembali ke Polri atau diberhentikan dari keanggotaan.
“(Sidang etik) sudah dijadwalkan Propam. Kalau sudah ada jadwal pastinya dan ada hasilnya, akan disampaikan ke media,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/2).
Majelis hakim memvonis Richard Eliezer atau Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Dedi menjelaskan, putusan pengadilan itu menjadi pertimbangan Divisi Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E.
“Kalau sudah ada putusan pengadilan, maka dasar putusan pengadilan ini adalah putusan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan kolektif kolegial,” ujarnya.
Dia menjelaskan, keputusan komisi kode etik Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang tidak terlibat tindak pidana mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 dan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Kode Etik Polri.
Dalam mengambil keputusan nanti, kata Dedi, komisi kode etik Polri juga akan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) yang diberikan pengadilan.
Termasuk mendengar saran dan masukan dari saksi ahli, serta mendengar apa suara masyarakat.
“Dan komitmen Polri sejak awal, Irjen Pol sudah memerintahkan agar kasus ini dibuka secara terbuka dan transparan, mungkin melalui pembuktian ilmiah atau SCI,” ujarnya.
Namun, Dedi tak mau mendahului keputusan Komisi Kode Etik terkait nasib Richard Eliezer apakah berpeluang kembali ke Polri atau tidak.
“Kami belum bisa maju karena masih harus menunggu hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Kami akan menunggu sampai ada keputusan, kami akan sampaikan,” ujarnya.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J hingga terdakwa diputus oleh majelis hakim merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri yang sejak awal menginginkan proses tersebut tuntas. kasus tersebut, dengan membentuk tim khusus yang berupaya mengungkap fakta seutuhnya.