Partai Ummat dinyatakan layak menjadi salah satu partai politik peserta pemilu 2024. Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat penyerahan rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan nomor urut pemilu. partai politik peserta. pemilihan hasil keputusan Bawaslu terhadap partai Ummat, di Kantor KPU, Jumat (30/12).
Komisioner KPU Idham Holik yang menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi fakta partai Ummat di dua daerah yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara memperoleh hasil yang memenuhi syarat (MS). Menurut Idham di wilayah NTT, partai Ummat dinyatakan lolos di 19 kabupaten/kota.
Prestasi Partai Ummat di NTT melebihi ambang batas minimal 17 kabupaten dan kota. Dengan begitu, status final putusan verifikasi fakta partai Ummat di NTT dinyatakan layak.
Selanjutnya untuk wilayah Sulut, partai ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota, sesuai batas minimal yang dinyatakan lulus. partai peserta pemilu 2024.
“Itu hasil rekapitulasi fakta partai Ummat, menyusul keputusan Bawaslu RI dalam rapat paripurna tadi siang,” kata Idham, di kantor KPU, Jumat (30). /12).
Sebelumnya, pihak Ummat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu, Jumat (16/12), karena adanya putusan verfak (TMS) yang tidak memenuhi syarat di dua provinsi, yang diumumkan KPU pada Rabu (14/12). .
Belakangan, mediasi dilakukan dua kali dengan KPU yang difasilitasi Bawaslu, yang menghasilkan kesepakatan akan ditegaskan kembali.
“Bawaslu memimpin mediasi antara Pemohon dan Termohon pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12) dengan hasil kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Mediasi Pendaftaran Permohonan Nomor 006/PS.Reg/ Bawaslu/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022,” kata Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, saat membacakan hasil mediasi, Selasa (20/12).
Beberapa hal yang disepakati dalam mediasi tersebut adalah pihak Ummat siap dan berkomitmen memenuhi syarat total keanggotaan, minimal lima kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan minimal 10 kabupaten/kota. kota di wilayah Sulawesi Utara.
Dengan rincian sebagai berikut, NTT bersama 5 KPU kabupaten/kota, antara lain Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.
Kemudian Provinsi Sulut bersama 11 KPU kabupaten/kota yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.