Komisi Pemilihan Umum (SPR) membuka pendaftaran untuk mengikuti pemilihan calon anggota KPU di 118 kabupaten dan kota serta di 15 provinsi. Proses seleksi akan berlangsung dari Maret hingga April 2023.
Merujuk pengumuman KPU Nomor 4/SDM.12-PU/04/2023 tanggal 24 Februari 1945, saat KPU Pusat menunjuk tim seleksi yang akan menyaring pelamar. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui SIAKBA.
“Masyarakat yang mengetahui keanggotan tim seleksi calon anggota KPU dapat memberikan masukan dan informasi terkait rekam jejak kinerja calon tim seleksi,” tulis KPU dalam surat yang dikutip dari laman resmi KPU, Senin (27/27/2018). ). 2).
Adapun 15 provinsi yang akan melaksanakan pemilihan KPU adalah provinsi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, dan Kalimantan Barat. Ada juga Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
Berdasarkan situs resmi KPU, syarat utama calon anggota KPU harus berusia minimal 35 tahun. Calon harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil, serta memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
Calon komisioner KPU tidak boleh bergabung dengan partai politik. Selain itu, calon anggota KPU harus merelakan jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan badan usaha milik negara atau BUMD saat mendaftar sebagai calon. Syarat penting lainnya adalah tidak menikah dengan sesama penyelenggara pemilu.
Syarat lain yang ditekankan dalam pendaftaran KPU adalah calon anggota KPU Daerah tidak boleh pernah menjabat sebagai anggota KPU Daerah selama 2 periode masa jabatan pada jabatan yang sama. Calon anggota KPU dapat mengajukan syarat kepesertaan dengan melakukan pendaftaran secara online melalui Siakba.kpu.go.id.
Berdasarkan situs KPU, proses pendaftaran anggota KPU akan berlangsung hingga 27 Februari mendatang. Penetapan hasil administrasi akan dilakukan pada 1 Maret 2023. Seleksi tertulis dan psikologis akan dilakukan pada 5-11 Maret 2023.
Berikut jadwal dan tahapan seleksi Anggota KPU Daerah dan Kota-Kabupaten
1 Maret 2023 : Penetapan hasil penelitian administrasi
2-4 Maret 2023: Pengumuman hasil penelitian administrasi
5-11 Maret 2023: Seleksi tertulis dan psikotes
12 -13 Maret 2023 : Penetapan hasil seleksi tertulis dan psikotes
14-15 Maret 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis dan psikotes
14-19 Maret 2023: Masukan dan masukan dari masyarakat
16-18 Maret 2023 : Tes kesehatan
19-21 Maret 2023: wawancara
22 – 23 Maret 2023 : Penetapan hasil kesehatan dan wawancara
24 – 25 Maret 2023: Pengumuman hasil pemilihan KPU daerah
24-26 Maret 2023: penyerahan nama calon anggota KPU Daerah