Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa dugaan korupsi Proyek Base Transmitting Station Kementerian Komunikasi dan Informatika atau BTS 4G mengungkap sejumlah kejanggalan. Hal itu terungkap dari penjelasan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Muhammad Feriandi Mirza saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
“Pada saat pengajuan awal, setahu saya tidak ada konsultan atau ahli yang terlibat,” kata Mirza kepada majelis hakim.
Mirza menjelaskan, BAKTI Kemenkominfo berencana membangun 7.904 menara BTS 4G. Pembangunan, kata dia, dilakukan dalam dua tahap.
“Jadi secara bertahap Yang Mulia, tahap pertama rencananya dibangun 4.200 dan sisanya 3.704 di tahap kedua,” kata Mirza.
Dia mengatakan, total anggaran untuk pembangunan 4.200 menara BTS 4G adalah Rp 10,8 triliun. Ia juga menjelaskan pembangunan menara BTS agar berfungsi memiliki anggaran beragam, dengan kisaran paling tinggi mencapai Rp 2,6 miliar.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri lantas mempertanyakan hal tersebut. Hakim Fahzal heran karena perencanaan anggaran yang jumlahnya triliunan itu tidak melibatkan tenaga ahli.
“Anggarannya besar sekali, kenapa tidak melibatkan tenaga ahli?” tanya Fazal.
Menjawab pertanyaan hakim, Mirza mengaku tidak tahu. Kemudian, hakim kembali menanyai Mirza.
“Kamu tidak tahu saudara? Bukankah kamu melibatkan ahlinya?” tanya Fazal lagi.
“Setahu saya, Tuanku,” kata Mirza.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dituding melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan dukungan Kominfo periode 2020 – 2022. Tindakan itu disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Surat dakwaan juga menyebutkan beberapa pihak yang diuntungkan dari proyek pembangunan tersebut. Johnny disebut menerima Rp 17,8 miliar, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima Rp 5 miliar, dan Yohan Suryanto selaku pakar Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp 453 juta.
Selanjutnya Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp 500 juta; dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan US$2,5 juta. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 juga disebut mendapat dana senilai Rp 2,9 triliun, Konsorsium Perantara Huawei SEI paket 3 Rp 1,5 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 Rp 3,5 triliun