Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumia atau Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasarkan informasi di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang Eliezer akan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Wahyu Iman Santoso. Eliezer dijadwalkan menggelar sidang pada pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Menghadapi sidang pembacaan vonis, kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya siap vonis dibacakan oleh hakim. Meski begitu, dia berharap hakim bisa mengambil keputusan yang adil.
“Menjelang putusan ini, kami bersama-sama terus berdoa semoga majelis hakim dikaruniai hikmat dari Tuhan, dibimbing oleh hikmat dari Tuhan untuk dapat memberikan putusan yang terbaik, adil dan adil bagi Richard,” kata Ronny seperti dikutip dari Antara.
Sidang ini juga akan dihadiri oleh orang tua Joshua. Orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada Minggu (12/2). Keluarga Yosua menghadiri sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sejak vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawatihi dibacakan pada Senin (13/2).
Dalam kasus pembunuhan ini, Eliezer telah mendapat pengakuan sebagai saksi atau Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rekomendasi ini diharapkan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Bharada E.
Dalam sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya, majelis hakim berkali-kali menyebut keterlibatan Eliezer dalam pembunuhan Brigadir J. Eliezer disebut sebagai salah satu pelaku penembakan Brigadir J. Eliezer juga mengakui perbuatannya sekaligus menyebut-nyebut bahwa Ferdy Sambo juga menembak Yosua.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eliezer menjalani hukuman 12 tahun penjara. Dalam gugatannya, yang memberatkan gugatan itu adalah perannya sebagai eksekutor. Meski begitu, jaksa tidak secara jelas menyebut posisi Eliezer sebagai kolaborator keadilan dalam tuntutannya.
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Briptu J yang terjadi pada 8 Juli 2022, hakim memvonis mati Ferdy Sambo. Tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman yang berbeda. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Merujuk pada UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, hukuman Eliezer bisa lebih ringan dibanding terdakwa lainnya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10A ayat (3) dan 4.