Hasil survei Indikator Politik Indonesia periode 11-17 April 2023 menunjukkan elektabilitas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih di urutan pertama sebagai calon wakil presiden atau wakil presiden. Elektabilitas Ridwan Kamil mencapai 17,3 persen dalam simulasi 19 nama.
“Peringkat pertama masih diduduki oleh Ridwan Kamil,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, saat memaparkan hasil survei secara daring dari Jakarta, Minggu (1/5).
Sementara peringkat kedua ditempati Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dengan elektabilitas 14,2 persen, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di peringkat ketiga dengan elektabilitas 12,4 persen, dan Menteri BUMN Erick Thohir di urutan ketiga dengan elektabilitas 12,2 persen.
Sebelumnya, dalam hasil survei Indikator Politik periode 8-13 April 2023, Ridwan juga mendapat peringkat pertama dalam simulasi delapan calon wakil presiden dengan elektabilitas 19,7 persen.
Melalui survei tersebut, Indikator Politik Indonesia juga menemukan bahwa Ridwan Kamil merupakan sosok yang populer dan disukai responden. Hasil survei menunjukkan 81,6 persen responden mengaku mengenal Ridwan Kamil. Kemudian, sebanyak 89,4 persen responden menyatakan menyukai Gubernur Jabar.
Survei Indikator juga menemukan persentase preferensi responden terhadap Ridwan Kamil paling tinggi dibanding nama-nama lain, seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Cocok dengan Ganjar
Selanjutnya, hasil survei Indikator Politik terbaru menunjukkan 34,9 persen responden menganggap Ganjar sebagai calon presiden yang cocok jika dipasangkan dengan Ridwan Kamil. Persentase ini lebih tinggi dibandingkan simulasi capres dan cawapres lainnya yakni Anies Baswedan-AHY (23,3 persen) dan Prabowo Subianto-Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (31,4 persen).
Survei Indikator Politik dilakukan pada 11-17 April 2023 dengan mewawancarai 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah keseluruhan. Jumlah tempat duduk. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berikut adalah perbandingan ambang batas parlemen pada pemilu di Indonesia tahun 2009-2019 seperti terlihat pada grafik.