Anggota Badan Pengawas Pemilu untuk Demokrasi atau Perludem Titi Anggraini menyayangkan tanggapan KPU atas gugatan yang diajukan Parti Rakyat Adil Makmur atau Parti Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu berujung pada keluarnya keputusan yang berdampak penundaan pemilu. Dalam putusan perkara dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, pengadilan menyatakan Parti Prima sebagai peserta Pemilu […]