Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu tersebut mengatur besarnya uang pesangon yang diterima karyawan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (HK). Dalam Perppu yang diumumkan pada 30 Desember 2022 disebutkan bahwa pesangon disesuaikan dengan masa kerja, maksimal 9 kali […]