Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Salah satu tujuan peraturan ini adalah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2023. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional. […]
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu tersebut mengatur besarnya uang pesangon yang diterima karyawan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (HK). Dalam Perppu yang diumumkan pada 30 Desember 2022 disebutkan bahwa pesangon disesuaikan dengan masa kerja, maksimal 9 kali […]