Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Lapangan Kerja atau Perppu Ciptaker gagal disahkan DPR pada sidang pertama 2023. Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Fajri Nursyamsi mengatakan, Perppu Cipta Kerja harus dicabut karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Fajri menjelaskan, mengacu pada Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 disebutkan Perppu harus mendapat persetujuan DPR pada sidang berikutnya. Sidang berikut merujuk pada masa sidang pasca keluarnya Perppu, yakni masa sidang ketiga untuk Tahun Sidang 2022-2023 yang dimulai pada 10 Januari hingga 16 Februari 2023. DPR sendiri mengakhiri sidang III pada Kamis ( 16/2). .
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022. Saat itu, Jokowi mengatakan Perppu dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Sesuai konstitusi, presiden dapat mengeluarkan Perppu dengan tetap mendapat persetujuan menjadi undang-undang oleh DPR. Namun, Pasal 22 ayat (3) UUD menyebutkan, jika Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.
“Sesuai ketentuan, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja harus dicabut karena masuk kategori tidak mendapat persetujuan DPR,” kata Fajri, Jumat (17/2).
Menurut Fajri, meski pembahasan Perppu Cipta Kerja sudah dibahas DPR dan mendapat persetujuan 7 dari 9 fraksi di DPR, keputusan ini belum bisa disebut pengesahan DPR. Menurut ketentuan, pengesahan Perppu harus dilakukan dalam rapat paripurna.
Lebih lanjut dikatakannya logika Pasal 22 ayat (2) dan (3) merupakan bentuk kepastian hukum mengenai keberlakuan produk hukum yang dibentuk dalam keadaan luar biasa atau berdasarkan keadaan memaksa. Selain itu, Perppu masih harus mendapat persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang. Jika tidak disetujui, kata dia Perppu harus dibatalkan.
“Pencabutan itu harus dilakukan Presiden melalui undang-undang yang disetujui DPR,” kata Fajri lagi.
Pendapat senada juga diungkapkan pengamat hukum tata negara Refly Harun. Menurut Refly, Perppu harus dibahas tuntas pada masa uji coba pertama setelah dikeluarkan presiden.
“Harusnya (diskusi) pas masa sidang dibuka. Undang-undang ini tidak bisa ditangguhkan,” kata Refly.
Menurut Refly, Perppu yang tidak disahkan pada sidang DPR pertama itu menunjukkan tidak ada unsur urgensi di balik penerbitannya. Menurut Refy, jika Perppu Cipta Kerja tidak dikukuhkan pada sidang pertama DPR 2023, maka Perppu tersebut batal demi hukum.
Sebelumnya, Perppu Ciptaker dibatalkan dalam rapat paripurna Kamis (16/2) karena tidak sesuai prosedur. Sesuai dengan ketentuan pengukuhan hanya dapat dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan untuk dibahas dalam Rapat Paripurna.
Meski pembahasan Perppu sudah disetujui dalam rapat adat, namun hingga Rapat Paripurna dimulai belum ada agenda tambahan dari Bamus untuk mengesahkan Perppu tersebut. DPR baru akan memulai sidang kedua tahun 2023 pada 14 Maret 2023.
Berikut aturan lengkap pembentukan Perppu berdasarkan UUD 1945.
Pasal 22
(1) Dalam keadaan sangat mendesak, Presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan Pemerintah harus mendapat persetujuan DPR pada sidang berikutnya.
(3) Apabila tidak diperoleh persetujuan, peraturan pemerintah tersebut harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.