liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
TikToker Bima Yudho Dipolisikan, Dirjen HAM Ingatkan Soal Hak Dasar

TikToker Bima Yudho Dipolisikan, Dirjen HAM Ingatkan Soal Hak Dasar

1 minute, 55 seconds Read

Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menyayangkan tindakan hukum yang dihadapi warga bernama Bima Yudho Saputro. Bima dilaporkan ke polisi oleh Gubernur Lampung melalui pengacaranya Gindha Ansori Wayka setelah mengunggah kecaman terkait pembangunan di Lampung melalui akun media sosialnya.

“Kritik bagian dari kebebasan berpendapat,” kata Dhahana seperti dikutip Antara, Selasa (18/4).

Menurut Dhahana, kritik merupakan bagian penting dari pemerintahan yang demokratis. Selain itu, kritik merupakan elemen kunci dalam hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Merujuk pada UUD 1945, kebebasan berpendapat dan berekspresi termasuk dalam Pasal 28E ayat (3). Aturan ini menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Lebih lanjut Dhahana menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik atau ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005. Dalam ICCPR, negara-negara didorong untuk menjamin kebebasan berekspresi.

Dalam Perjanjian Perdata, kebebasan berpendapat disebutkan dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi bahwa setiap orang berhak berpendapat tanpa campur tangan atau campur tangan.

“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam perundang-undangan, kami berharap Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menangani Mas Bima,” kata Dhahana.

Menurut Dhahana, dialog dengan masyarakat dalam menjelaskan tantangan dan kendala dalam pelaksanaan program kerja merupakan hal yang perlu dilakukan pemerintah. Pemerintah perlu mengedepankan langkah-langkah positif dan konstruktif yang sejalan dengan semangat hak asasi manusia.

Proses hukum

Sebelumnya, kuasa hukum Gindha, Ansori Wayka, mengatakan telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada Bima yang sudah diserahkan ke Mapolres Lampung. Tegasnya, laporannya ke Polres Lampung bukan karena tiktok Bima mengkritisi adanya jalan rusak di Provinsi Lampung tapi karena pernyataan Dajjal.

“Kami menguraikan pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lainnya adalah kritik yang tidak kami laporkan,” kata Gindha.

Ia menegaskan, laporan yang dibuatnya bukan atas permintaan atau instruksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ghinda mengaku membuat laporan atas inisiatifnya sendiri.

Gindha menambahkan, saat ini perkembangan laporan sudah sampai pada tahap pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) wartawan dan saksi. Adapun pasalnya sendiri, lanjutnya, terlapor dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang berisi ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Kadiv Humas Polda Lampung, Kompol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, polisi sudah menerima laporan tersebut. Tim Mabes Polri, menurut Zahwani, perlu mengusut lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan.

Menurut Zahwani, berdasarkan KUHAP, polisi tidak boleh menolak laporan masyarakat. Menurutnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Similar Posts