Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa Setu Bin Kasbari dalam sidang yang berlangsung Senin (6/2). Setu adalah seorang tukang becak yang turut serta dalam tindak pidana pembobolan rekening BCA milik Muin Zachry senilai Rp 320 juta.
“Setu bin Kasbari Alm. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan,” kata hakim dalam putusan yang dikutip dari laman resmi PN Surabaya, Selasa (7/2).
Putusan yang dibacakan hakim memerintahkan Setu ditahan selama 10 bulan dikurangi 55 hari penahanan yang telah dilalui selama persidangan. Setu juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Dalam putusannya, hakim menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 48 juta, 1 unit handphone Vivo A53, dan 1 CD rekaman CCTV yang akan dijadikan barang bukti berkas perkara atas nama Mohammad Thoha bin M. Husain yang merupakan dalang kasus pembobolan rumah rekening BCA yang melibatkan Setu.
Sebelumnya, dalam persidangan Senin (30/1), JPU menyatakan Setu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengambil harta benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Aksi pencurian itu dilakukan pada Sabtu bersama orang lain sehingga diancam melanggar Pasal 363 ayat (1) 4 KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim untuk menghukumnya 1 tahun penjara.