liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Logo Katadata

UU ASN: TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil, PPPK dapat Uang Pensiun

1 minute, 47 seconds Read

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini berarti UU tersebut sudah diteken usai sebulan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

UU ini dibuat untuk mempercepat pelaksanaan transformasi ASN. Tujuannya, mewujudkan ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Ada beberapa poin yang menjadi ketentuan UU ini. Berikut sejumlah poinnya:

TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN

Pasal 19 mengatur pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri diatur masing-masing dalam UU Tentara Nasional Indonesia dan UU mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, UU ASN juga mengatur pegawai sipil dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tulis pasal 20 UU ASN.

Merujuk pada UU Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI, pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan untuk mengisi jabatan tertentu dalam struktur di lingkungan TNI. Regulasi tersebut juga mengatur ketentuan sebaliknya dengan jabatan tertentu.

Pasal 47 UU TNI mengatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara.

Selain itu, prajurit aktif hanya bisa mengisi jabatan di kantor Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Khusus keberadaan anggota Polri yang menjadi pegawai KPK, hal ini diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PPPK dapat Uang Pensiun

Perubahan lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan uang pensiun. Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU tersebut. 

Dalam aturan tersebut, pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. Adapun, pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah dan iuran pegawai ASN.

Tak Rekrut Lagi Honorer

Dalam Pasal 66, penataan pegawai non ASN atau apapun namanya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Pada saat yang sama, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN. 

Similar Posts