GARUT, selebritis.id – Kasus ratusan warga yang tiba-tiba terlilit utang di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut menjadi bukti data identitas diri rentan dicuri.
Kriminologi Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Dr Nandang Sambas mengatakan, aturan yang dilanggar dalam kasus ini bisa berupa Pasal 378 KUHP tentang penipuan, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), UU ITE, hingga regulasi perbankan.
“Banyak aturan yang dilanggar dalam kasus ini. Yang jelas kasus ini adalah penipuan yang dilakukan seseorang untuk keuntungan pribadi, maka Pasal 378 KUHP tentang penipuan bisa diterapkan secara klasikal,” kata Prof Dr Nandang Sambas, Rabu (19/7/2023). ) .
Pelaku yang merupakan ketua Kelompok Modal Umum (PNM) Mekaar Kampung Sukabakti berinisial A, jelasnya, kemungkinan besar akan dijerat Pasal 378 KUHP.
Selain itu, jika terbukti menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, dia juga bisa dikenai undang-undang yang baru saja dikukuhkan Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2022, yakni UU No. 17 Tahun 2022 tentang PDP.
“Menggunakan identitas atau data pribadi yang bukan milik Anda termasuk memalsukan data pribadi. Anda juga bisa dijerat UU No 17 tentang PDP, hukuman penjara sekitar lima tahun dan denda yang bisa mencapai miliaran rupiah,” ujarnya. dikatakan.
“Ada beberapa pasal yang mengaturnya. Dalam hal ini, tindakan pelaku menggunakan KTP ratusan orang tanpa izin menyebabkan pemiliknya tiba-tiba terlilit utang,” ujarnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
virus
20 Juli 2023 01:45 WIB
virus
20 Juli 2023 01:15 WIB