liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Logo

Yusuf Mansur Keberatan Divonis Bersalah dalam Gugatan Bisnis Rp 98 T

3 minutes, 16 seconds Read

Da’i kondang Yusuf Mansur mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan gagal bayar bisnis senilai Rp 98 triliun. Kuasa hukum Yusuf Mansur, Deddy DJ, mengatakan kliennya mengajukan kasasi karena beberapa pertimbangan hakim yang dinilainya kurang tepat.

Kubu Yusuf Mansur berpendapat bahwa beberapa bukti yang mereka ajukan tidak dipertimbangkan oleh hakim. “Bukti-bukti yang kami sampaikan seolah dibantah,” kata Deddy saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Rabu (28/6).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Zaini Mustofa terhadap Yusuf Mansur dkk. Selain Yusuf Mansur, Zaini juga menggugat PT Adi Mitra Perkasa, Adiansyah selaku Direktur PT Adi Mitra Perkasa dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Yusuf Mansur, Adiansyah, PT Adi Rakan Perkasa dan BMT) Darussalam Madani terbukti ingkar janji atau wanprestasi. Hakim meminta terdakwa membayar ganti rugi Rp 1,2 miliar.

Deddy berharap Pengadilan Tinggi bisa membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selatan. “Harapan kami, dengan upaya hukum, judex factie bisa dibatalkan,” katanya.

Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansyur cs sebesar Rp 98 triliun dengan perhitungan kerugian modal ditambah potensi keuntungan dari bisnis batu bara yang dijanjikan.

Deddy menilai nilai gugatan ini terlalu besar. “Nilai gugatan itu terlalu halusinasi,” kata Deddy. Deddy menyebut kerugian Zaini mencapai Rp 80 juta.

Namun, dalam kegagalan bisnis batu bara ini, Zaini Mustafa bukan satu-satunya korban.

Kasus ini bermula pada Juni 2009 di Masjid Darussalam, Kota Wisata Bogor. Saat itu Yusuf Mansur memperkenalkan Adiyansyah kepada jemaah masjid.

Saat itu Yusuf Mansur melakukan presentasi tentang investasi batu bara di depan jamaah. Yusuf Mansur memperkenalkan Adiyansyah sebagai Direktur PT Adi Mitra Perkasa. Perusahaan ini diduga memiliki izin usaha pertambangan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Waktu itu Pak Ustadz [Yusuf Mansur] juga mengaku sebagai Komisaris PT Adi Mitra Perkasa,” kata Zaini Mustofa kepada Katadata pada April 2022.

Citra diri Adiyansyah sebagai ‘Crazy Rich’ asal Kalimantan Selatan. Dia membual bahwa dia memiliki segunung batu bara yang siap ditambang. Ia pun mengajak jemaah untuk berinvestasi. Adiyansyah menjanjikan keuntungan 28% setiap bulan untuk investor ini.

Menurut Zaini, jamaah tidak mengenal Adiyansyah. Namun, karena Yusuf Mansur tertarik mempromosikan investasi tersebut, mereka percaya begitu saja. Setelah itu, investor berbondong-bondong menyetorkan uangnya.

Angkanya bagus. Setoran terbesar bisa mencapai Rp 5,6 miliar hanya dari satu investor. Selain itu, ada juga yang puluhan hingga ratusan juta. Zaini sendiri juga menginvestasikan Rp 80 juta.

Untuk mengakomodir minat investor, Adiyansyah dan Yusuf Mansur kemudian membentuk unit usaha khusus di bawah bendera PT Adi Mitra Perkasa. Unit tersebut bernama Jabal Nur dengan fungsi utama melindungi investor batubara.

Dana investasi disetorkan melalui baitul mal wa tamwil (BMT) Darussalam Madani, kemudian diserahkan kepada PT Adi Mitra Perkasa. Atas jasa ini, BMT Darussalam mendapat bagian sebesar 3% yang diambil dari keuntungan investor.

Selain itu, menurut Zaini, sebanyak 14% dari total keuntungan investor juga disalurkan sebagai ‘amal’ ke Yayasan Darul Qur’an Yusuf Mansur. “Jadi dari keuntungan 28% yang dijanjikan, ternyata kami hanya mendapat 11% saja,” kata Zaini.

Nur Kholik, salah seorang jamaah, menjual rumahnya untuk investasi. Saat itu, ia memperoleh Rp 700 juta dari hasil penjualan properti tersebut. Dia menggunakan Rp 200 juta untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan Rp 500 juta sisanya diinvestasikan di proyek ini.

Jamaah semakin percaya diri karena pengembalian investasi selalu lancar di tahap awal. Namun, itu hanya berlangsung beberapa kali. Sejak Januari 2010, pembayaran sudah mulai dibekukan. Adiyansyah tiba-tiba seperti menghilang ke bumi. Jemaah yang marah itu mengajak Yusuf Mansur meminta penjelasan.

Dalam pertemuan terakhir dengan para investor, Yusuf meyakinkan mereka bahwa investasi mereka bagus. “Baiklah Tuan-tuan, tenanglah. Pasti akan kami ganti uangnya,” ujar jamaah menirukan ucapan Yusuf Mansur saat itu.

Lebih dari satu dekade berlalu sejak janji itu diucapkan, investor belum mendapatkan kejelasan. Uang yang telah disimpan hilang begitu saja. Nur Kholik yang sudah menjual rumahnya kini harus mengontrak rumah. Sementara itu, Zaini yang marah akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menggugat lima pihak sekaligus; PT Adi Mitra Perkasa, Adiyansyah, Yusuf Mansur, BMT Madani Darussalam, dan Yayasan Darul Qur’an. “Saya menuntut Daqu [Darul Qur’an] juga karena yang menerima zakat menerima 14% dari keuntungan masing-masing investor,” kata Zaini.

Similar Posts